Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

Rabu, 13 September 2023 13:10 WIB

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI menyebut tayangan azan yang menampilkan bakal capres PDIP Ganjar Pranowo di salah satu stasiun TV swasta bukanlah termasuk bagian dari kampanye.

Seperti dilansir dari laman Antara, Bagja menjelaskan bahwa kampanye itu melibatkan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu dan terdapat narasi untuk meyakinkan publik.

"Peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya?" ujar Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 September 2023.

Sementara itu, meskipun Ganjar telah berstatus sebagai bakal calon presiden yang diusung PDIP, tetapi menurut Bawaslu, Ganjar bukanlah peserta pemilu karena belum melakukan pendaftaran sebagai bakal calon presiden. “Capres tidak? Bakal capres tidak? Kan belum daftar,” ujarnya.

Lebih lanjut, kampanye menurut Bagja dapat diartikan apabila seseorang yang tentunya peserta pemilu melakukan aktivitas yang berkaitan dengan menawarkan visi, misi, program kerja, hingga citra diri. Masih menurut Bagja, ketiga hal tersebut harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai kampanye.

Advertising
Advertising

"Itu tiga hal yang harus dipenuhi untuk membuat kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Bagja.

Selain itu, Bagja turut menyinggung permasalahan yang juga pernah menimpa Anies Baswedan. Pada saat itu, Anies dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mencuri start kampanye oleh seorang bernama Mahmud Tamher.

Laporan tersebut berisi peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan) pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.

"Sama kayak Mas Anies kan kemarin yang dulu ada perkara. Itu kan saya ingatkan imbau kepada peserta pemilunya, bukan ininya kan," katanya.

Bawaslu: Tugas dan Fungsinya

Seperti dilansir dari laman Bawaslu.go.id, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki beberapa tugas dan wewenang. Berikut daftar tugas yang dimiliki oleh Bawaslu seperti dikutip dari laman Bawaslu.go.id.

Tugas

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu pada setiap tingkatan
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu serta sengketa proses Pemilu
  3. Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu
  4. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu
  5. Mencegah terjadinya praktek politik uang
  6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
  7. Mengawasi pelaksanaan putusan atau keputusan
  8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada DKPP
  9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu
  10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu
  12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, dalam konteks pelanggaran Pemilu, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setidaknya terdapat 3 jenis pelanggaran Pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana Pemilu.

Seperti dilansir dari laman Jdih.kpu.go.id, masing-masing jenis pelanggaran Pemilu memiliki perbedaan kewenangan lembaga yang mengurus. Misalnya, dalam pelanggaran kode etik, pihak yang berwenang menangani pelanggaran jenis tersebut, yakni DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, putusannya dapat berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap atau rehabilitas.

Pelanggaran administratif yang meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan Pemilu ditangani oleh Bawaslu dan putusannya dapat berupa perbaikan adminstrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu Pemilu, dan sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang Pemilu.

Sementara itu, untuk pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana Pemilu yang ketentuannya diatur dalam undang-undang Pemilu dan undang-undang Pilkada akan ditangani secara langsung oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu atau Forum Penegakan Hukum Terpadu.

Pilihan Editor: Ade Armando Komentari Ganjar Muncul di Azan TV, Baiknya Prabowo dan Anies Juga

Berita terkait

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

26 menit lalu

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

Sekitar 30 turis Australia terkatung-katung di Kaledonia Baru menunggu kesempatan untuk bisa keluar dari negara itu dengan aman usai pecah kerusuhan

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

29 menit lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

4 jam lalu

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

Hendy Siswanto sebelumnya telah mendaftar ke PDIP untuk maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Api Abadi Mrapen yang Akan Menyala di Rakernas PDIP ke-V di Ancol

4 jam lalu

Asal-usul Api Abadi Mrapen yang Akan Menyala di Rakernas PDIP ke-V di Ancol

DPP PDIP melepas pelari pembawa obor perjuangan yang bersumber dari api abadi Mrapen, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah untuk Rakernas PDIP.

Baca Selengkapnya

Khofifah-Emil Respons Begini soal Peluang Dukungan PDIP di Pilkada Jawa Timur

6 jam lalu

Khofifah-Emil Respons Begini soal Peluang Dukungan PDIP di Pilkada Jawa Timur

Usai mendapat rekomendasi dari partai Golkar untuk maju di Pilkada Jawa Timur, Khofifah-Emil respons soal peluang dukungan PDIP kepada mereka.

Baca Selengkapnya

PDIP Bawa Obor Api Abadi Mrapen dari Semarang ke Lokasi Rakernas

7 jam lalu

PDIP Bawa Obor Api Abadi Mrapen dari Semarang ke Lokasi Rakernas

Obor api abadi Mrapen menjadi simbol api perjuangan PDIP.

Baca Selengkapnya

Respons Airlangga Saat Ditanya Peluang PDIP Dukung Khofifah di Pilkada Jawa Timur

8 jam lalu

Respons Airlangga Saat Ditanya Peluang PDIP Dukung Khofifah di Pilkada Jawa Timur

Airlangga sebelumnya mengatakan, membuka peluang bagi partai-partai lain untuk mengusung bakal pasangan Khofifah-Emil di Pilkada Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Andika Perkasa Cocok Berduet dengan Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta

9 jam lalu

Pengamat Sebut Andika Perkasa Cocok Berduet dengan Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta

Andika Perkasa masuk dalam enam nama potensial bakal calon Gubernur Jakarta yang berencana diusung PDIP.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

10 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Mengenang Sophan Sophiaan 16 Tahun Lalu Berpulang Saat Turing Motor Jalur Merah Putih

10 jam lalu

Mengenang Sophan Sophiaan 16 Tahun Lalu Berpulang Saat Turing Motor Jalur Merah Putih

Sophan Sophiaan dikenal sebagai aktor, sutradara, dan politisi. Ia wafat 16 tahun lalu di Hutan Widodaren Ngawi saat turing motor Jalur Merah Putih.

Baca Selengkapnya