Mengenal Calon Legislatif Pemilu 2024: Panduan Cek Daftar Caleg dan Profilnya

Kamis, 31 Agustus 2023 08:01 WIB

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi sebuah negara. Pemilu tidak hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga memberikan kesempatan bagi warga negara untuk memilih perwakilan mereka di parlemen.

Pada Pemilu 2024, warga Indonesia akan kembali menghadapi tugas penting ini. Untuk mengambil keputusan yang bijaksana, penting bagi kita untuk mengenal calon legislatif (caleg) dengan baik.

Di era digital saat ini, mengakses informasi tentang para caleg dapat menjadi lebih mudah melalui berbagai sumber online.

Cara Cek Daftar Caleg Pemilu 2024

  1. infopemilu.kpu.go.id

    Situs ini merupakan portal resmi yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia. Infopemilu.kpu.go.id adalah sumber informasi yang akurat dan sah mengenai Pemilu, termasuk daftar caleg dan profil mereka.

    Dalam upaya untuk memperoleh informasi mengenai daftar caleg Pemilu 2024, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

    1. Akses halaman KPU melalui tautan berikut: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta_pemilu.
    2. Pilih salah satu opsi yang ingin anda ketahui antara DPD/DPR/DPRD.
    3. Halaman tersebut akan menampilkan informasi mengenai Daftar Calon Sementara.
    4. Klik opsi "Pilih Nama Dapil" dan lakukan pemilihan Wilayah yang Anda inginkan.
    5. Tunggu sejenak hingga data tampil secara lengkap.
    6. Nantinya, daftar sementara calon legislatif sesuai dengan wilayah yang Anda pilih akan terlihat.
    7. JariUngu.com
    Advertising
    Advertising

  2. JariUngu.com

    Situs ini juga merupakan sumber informasi yang berharga untuk mengenal para caleg Pemilu 2024. JariUngu.com memberikan data yang dikumpulkan dari sumber-sumber resmi, termasuk data dari KPU dan KPUD.

    Berikut adalah langkah-langkah untuk cek daftar caleg melalui JariUngu.com:

    1. Akses situs https://jariungu.com/.
    2. Temukan opsi "Cari Caleg" atau "Daftar Caleg".
    3. Ketik wilayah atau daerah.
    4. Pilih wilayah atau daerah yang ingin diketahui.
    5. Kemudian informasi daftar caleg yang terdaftar di daerah tersebut akan terlihat.

Dalam Pemilu 2024, pemilih memiliki tanggung jawab untuk membuat pilihan yang cerdas dan berdasarkan informasi yang akurat. Mengenal para caleg adalah langkah awal yang penting dalam proses ini.

Melalui situs resmi Infopemilu.kpu.go.id dan inisiatif independen seperti JariUngu.com, masyarakat dapat dengan mudah mengakses daftar caleg dan memahami profil mereka.

Pilihan Editor: Daftar Caleg Pemilu 2024 Mantan Koruptir Diumumkan ICW, Berikut 24 Nama

Berita terkait

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

9 jam lalu

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

Doddy Wijaya menjelaskan, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut adalah Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

18 jam lalu

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

19 jam lalu

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

22 jam lalu

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

1 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

1 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

1 hari lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

1 hari lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

2 hari lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya