Mengenal Sistem Noken, Sistem Khusus Pemilu Masyarakat Pegunungan Papua

Sabtu, 8 Juli 2023 08:05 WIB

Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam Noken (tas tradisional) saat pemilu di TPS 01 distrik Hubikosi, Jayawijaya, Papua (9/4). Noken merupakan pengganti kotak suara. Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Berbeda dengan Pemilu di daerah lain, Provinsi Papua menerapkan sistem noken pada saat pemilihan. Sistem noken merupakan sistem khusus pemilihan masyarakat Papua yang berasal dari daerah pegunungan. Sistem ini pertama kali dilaksanakan pada 2004 di 16 kabupaten di Provinsi Papua.

Sistem noken menggunakan prinsip pemilihan dengan model election in the field yang berarti langsung, umum, bebas, terbuka, jujur, dan adil. Tak hanya itu, sistem ini juga berkaitan langsung dengan para pemimpin tradisional, yang mempercayakan keputusan ada di tetua atau pemimpin suku.

Melansir dari jdih.kpu.go.id, penggunaan sistem noken dalam Pemilu dan Pilkada di Papua telah diterbitkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU.AVII/2019. Hal ini sebagai yurisprudensi dalam penggunaan Sistem Noken atau lkat yang digunakan oleh masyarakat tertentu di Provinsi Papua.

Dalam pelaksanaanya, terdapat dua cara dalam pelaksanaan sistem noken, yaitu sistem noken dan sistem ikat. Melansir dari repository.uksw.edu, sistem noken merujuk dari kesepakatan masyarakat setempat yang dilakukan di TPS, dengan surat suara diisi di noken. Sementara itu, sistem ikat merupakan hasil kesepakatan bersama warga masyarakat yang diwakili oleh kepala suku untuk mengisi semua surat suara ke dalam noken atau tempat suara.

Sebelumnya, kebijakan penggunaan noken sebagai tempat suara ditetapkan dalam aturan KPU Papua Nomor 1 tahun 2013. Serta putusan MK Nomor 01/Kpts/KPU Prov.03/2013 yang memperbolehkan penggunaan Noken pada pemungutan suara di daerah pedalaman Papua.

Advertising
Advertising

Perlu diketahui, penggunaan Sistem Noken atau Ikat hanya dapat dilakukan pada wilayah yang masih menggunakan Sistem Noken/Ikat secara terus menerus sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat. Selain itu, sistem ini juga digunakan di daerah Pegunungan Tengah Papua yang hidup tanpa akses informasi, transportasi, alat komunikasi serta memiliki pendidikan yang rendah.

Adapun sebab sistem noken boleh dilaksanakan di Papua kala masa pemilu, yaitu:

1. Geografis.

Topografi daerah yang mayoritas bergunung terjal dengan jurang tajam membuat terbatasnya akses transportasi, sehingga berdampak pada inskonsitensi agenda pemilu nasional, terutama bagi penyelenggara saat itu. Bahkan tingkat kesulitan medan di daerah pedalaman Papua dinilai sangat rumit untuk mendistribusikan logistik pemilu secara cepat.

2. Sumber Daya Manusia (SDM).

Sebagian masyarakat di wilayah pegunungan Papua belum tersentuh pendidikan. Terlebih, masyarakat di Papua belum memahami pemilu dengan pasti, baik maksud, tujuan serta manfaat pemilu. Oleh karenanya masyarakat perlu diarahkan melalui sebuah proses musyawarah bersama mengambil keputusan dalam memilih.

3. Sosial Budaya.

Secara sosial budaya, masyarakat di pedalaman Papua menganut sistem politik tradisional yang dikenal dengan bigman atau tetua adat. Setiap keputusan dalam komunitas dilaksanakan dengan bermusyawarah dan setiap ide tersebut dikumpulkan menjadi keputusan mutlak dan dinyatakan secara resmi oleh tetua adat mereka.

Pilihan Editor: Perludem: Sistem Noken di Papua Masih Sarat Masalah

Berita terkait

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

26 menit lalu

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

Sekitar 30 turis Australia terkatung-katung di Kaledonia Baru menunggu kesempatan untuk bisa keluar dari negara itu dengan aman usai pecah kerusuhan

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

2 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Dokoge-Paniai, Peni Pekei alias Petrus Pekei, ditangkap

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

1 hari lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

1 hari lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

1 hari lalu

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana yang tergabung dalam Satgas Yonif 509 Kostrad mengadakan kegiatan Koteka Barbershop. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

1 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya