Putusan MK Pertegas Kerja-kerja KPU RI soal Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Reporter

Tika Ayu

Jumat, 16 Juni 2023 18:49 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memimpin pengambilan sumpah dan janji Anggota KPU Kabupaten/Kota di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023. KPU melantik 130 orang Anggota KPU dari 26 Kabupaten/Kota di 3 provinsi untuk periode 2023-2028. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi perkara 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu menegaskan bahwa lembaga pelasana pemilu tersebut telah melaksanakan proses politik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Itulah kenapa pada 18 April 2023 KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang PKP tersebut menjadi rujukan dalam penerimaan pengajuan daftar calon anggota legislatif," kata Idham di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Menurut dia pencalonan legislatif pada dasarnya disemangati oleh pasal 168 ayat 2, yaitu dalam semangat sistem proporsional daftar terbuka. Bahkan sebelum keputusan MK diketuk, kata dia, KPU RI berkomitmen merumuskan aturan-aturan pemilu dalam konteksnya kepastian hukum.

"Hari ini kami menerbitkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 berkaitan dengan logistik dan surat dan desain surat suara Pemilu serentak 2024 nanti," katanya.

Seiring sudah diputuskannya sistem proporsional terbuka, KPU RI konsisten melaksanakan Undang-Undang Pemilu. "Sebagaimana dibacakan oleh oleh hakim MK, dalam putusannya tadi ringkasan yang telah disampaikan oleh Gus Hasyim (Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari) bahwa pemilu legislatif 2024 ini masih menggunakan sistem yang sama yaitu sistem proporsional daftar terbuka," ujarnya.

Sehingga, kata dia, KPU RI mendesain rancangan Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka. "Sebagaimana yang dijelaskan di dalam pasal 342 ayat 2 berkaitan dengan desain surat suara pemilu legislatif," kata dia.

Sedangkan untuk di TPS, pemberian suara sesuai dengan pasal 353 ayat 1 huruf b. Termasuk mengenai tanda coblos yang sah itu sesuai dengan pasal 386 ayat 2 huruf b. Metode konversi suara ke kursi juga masih sama dengan Pemilu 2019, yakni sesuai dengan pasal 420 huruf c dan d.

"Begitu juga tentang penentuan caleg terpilih serta penggantian caleg terpilih. Jadi ke depan kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu sesuai dengan sistem proporsional terbuka," kata dia.

Dalam waktu dekat KPU RI melakukan uji publik rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara beserta masyarakat sipil serta partai politik peserta Pemilu.

Pilihan Editor: MK Putuskan Proporsional Terbuka, FX Hadi Rudyatmo Tetap Kampanye Coblos Partai

Berita terkait

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

7 jam lalu

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

12 jam lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

13 jam lalu

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

18 jam lalu

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

1 hari lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

3 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

3 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

3 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

3 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

4 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya