Kisah Berdirinya Partai Aceh, Buah Kesepakatan Damai GAM dengan Pemerintah Indonesia

Reporter

Rindi Ariska

Kamis, 8 Juni 2023 16:06 WIB

Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf (kiri) bersama Sekjen Partai Aceh Abu Razak (kanan) menunjukkan nomor urut 21 saat penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Aceh merupakan salah satu partai politik lokal di provinsi Aceh. Partai itu terbentuk setalah lahir kesepakatan perdamaian sekaligus menjadi rangkaian penyelesaian konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Indonesia.

Melansir laman resmi Partai Aceh, terbentuknya Partai Aceh terjadi setalah perang 30 tahun antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Indonesia yang disusul oleh gempa bumi dan tsunami pada 2004, mengakibatkan Aceh kehilangan segala-galanya.

Para pihak yang bertikai mengambil jalan tengah untuk menyelesaikan konflik agar proses rekontruksi Aceh pasca tsunami dapat dilakukan tanpa hambatan. Pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, Pemerintah Republik Indonesia Hamid Awaluddin yang menjabat Menteri Hukum dan HAM, dan juga atas nama Pimpinan GAM Malik Mahmud menandatangi Memorendum of Understanding (MoU) sebagai kesepakatan damai.

Salah satu poin penting dari kesepakatan damai tersebut adalah adanya partai politik lokal di Aceh, yang termaktub pada poin 1.2.1 MoU Helsinki : “Sesegera mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukkan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”.

Berdasarkan poin tersebut, masyarakat Aceh tidak mau kehilangan masa depan mereka yang demokratis dan adil. Semata untuk menjaga perdamaian yang hakiki dan bermartabat, serta dapat membangun masa depan Aceh dalam asas demokrasi dengan adanya partai politik lokal.

Advertising
Advertising

Kemudian pada 19 Februari 2007, Pimpinan Politik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Malik Mahmud memberikan surat mandat kepada Muhammad Yahya Mu’ad untuk membentuk partai politik lokal. Partai GAM berdiri dengan akta notaris H. Nasrullah, SH akta notaris 07 pada 07 Juni 2007 dengan pendaftaran Kanwilkum dan HAM dengan nomor : WI.UM. 08 06-01.

Kantor sekretariat pertama Dewan Pimpinan Aceh Partai GAM berada pada jalan Tgk. Imuem Lueng Bata No. 48 Banda Aceh. Walaupun secara undang-undang peraturan pemerintah masalah bintang bulan tidak bertentangan, pemerintah pusat melihat lambang tersebut tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Bersamaan dengan itu, maka lahirlah Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang lambang Partai yang seharusnya ada.

Merespon hal tersebut, melalui surat Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh menyatakan bahwa untuk Partai GAM harus ada kepanjangan atau akronim dan dipindahkan Bulan Bintang. Jika tidak diubah, maka tidak dapat diverifikasi untuk sah sebagai badan hukum oleh Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebab itulah, Partai GAM memberi kepanjangan dengan Partai Gerakan Aceh Mandiri (Partai GAM). Kemudian dilakukan verifikasi Kakanwil Hukum dan HAM pada tanggal 3 sampai dengan 24 April 2008.

Kemudian pemerintah menyatakan akronim tersebut betentangan dengan spirit poin 1.2.1 MoU Helsinki. Melalui Kanwil Kementrian Hukum dan HAM, pemerintah menyurati Partai Gerakan Aceh Mandiri untuk merubah lagi namanya.

Pada 6 hingga 7 April 2008 diadakan rapat antara Republik Indonesia (RI), Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Crisis Management Initiative (CMI) yang difasilitasi oleh IPI Interpeace di Jakarta. Lalu pada 8 April 2008, Wakil Presiden RI Muhammad Jusuf Kalla dengan Meuntroe Malik Mahmud membuat keamanan hukum untuk berdirinya partai politik yang kini bernama Partai Aceh. Setelah itu, rekrutmen calon legislatif dari Partai Aceh dilakukan dalam mewujudkan reformasi demokrasi di Aceh.

Pilihan Editor: Partai Garuda, Partai Baru Benih Lama dari Harmoko

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

3 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

3 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

3 hari lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

3 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Karen Agustiawan Didakwa Korupsi Pengadaan LNG, Jusuf Kalla Ungkap Faktor yang Bikin Pertamina Merugi

4 hari lalu

Karen Agustiawan Didakwa Korupsi Pengadaan LNG, Jusuf Kalla Ungkap Faktor yang Bikin Pertamina Merugi

Jusuf Kalla mengatakan bila direktur perusahaan harus dihukum karena merugi, maka seluruh BUMN Karya harus dihukum.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi Pengadaan LNG

4 hari lalu

Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi Pengadaan LNG

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengatakan Karen Agustiawan sebagai Dirut Pertamina menjalankan perintah presiden.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Hadir di PN Tipikor, Bersaksi untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

4 hari lalu

Jusuf Kalla Hadir di PN Tipikor, Bersaksi untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pertamina

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

4 hari lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

Jusuf Kalla dikenal sebagai pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group, sebelum menjadi politisi, dua kali sebagai wapres.

Baca Selengkapnya

JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Hari Ini

4 hari lalu

JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Hari Ini

Jusuf Kalla alias JK akan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) dengan terdakwa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

5 hari lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

Rabu, 15 Mei 2024, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla genap berusia 82 tahun. Ini perjalanan politik JK.

Baca Selengkapnya