Cerita Bawaslu Ihwal Gugatan Kubu Prabowo ke Mahkamah Agung
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Elik Susanto
Jumat, 12 Juli 2019 00:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu telah menyampaikan jawaban untuk gugatan kasasi pihak Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Gugatan ini terkait dengan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 kepada Mahkamah Agung.
Baca juga: Kasasi Prabowo ke MA Otomatis Gugur karena Kadaluwarsa
"Bawaslu sudah menerima permintaan dari Mahkamah Agung agar Bawaslu sebagai pihak tergugat menyampaikan jawaban. Bawaslu sudah menyampaikan jawaban dan kami telah mengirimkannya kepada Mahkamah Agung," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
Menurut Fritz, substansi gugatan yang diajukan tidak jauh berbeda dengan gugatan yang diajukan ke Mahakamah Agung sebelumnya. Sehingga, kata dia, jawaban yang disampaikan pun hampir sama seperti yang dulu.
Fritz menyuplik jawaban yang diberikan, yakni bukan kompetensi absolut dari Mahkamah Agung untuk memutus gugatan itu. Alasannya, semestinya Komisi Pemilihan Umum yang mengajukan permohonan atas rekomendasi Bawaslu ke Mahkamah Agung.
"Apabila ada pelanggaran TSM, maka harus dibawa ke Bawaslu dan bukan ke Mahkamah Agung sepertinya apa yang kami sampaikan pada jawaban terlebih dahulu," kata Fritz sembari menambahkan Mahkamah Agung meminta jawaban dari Bawaslu pada awal Juli 2019.
Pengacara Nicholay Aprilindo mengatakan, permohonan yang diajukan ke Mahkamah Agung bukan Kasasi atas putusan MA, melainkan Permohonan Pelanggaran Administratif (PAP). Menurut dia, permohonan ini untuk meminta MA memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM atas putusan Bawaslu.
“Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," kata Nicholay.
Dalam keterangan tertulisnya, permohonan pemeriksaan tersebut atas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atas Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor : No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019.
Putusan Bawaslu tersebut menyatakan tidak menerima Laporan Pelapor Djoko Santoso - Ahmad Hanafi Rais dengan alasan legalitas alat bukti. Maka KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti laporan Djoko Santoso dan Hanafi Rais tersebut.
Nicholay mengatakan, Bawaslu bukanlah pengadilan tingkat pertama, Bawaslu bukan badan atau lembaga peradilan khusus. Bawaslu adalah badan pelaksana pemilu yang berfungsi sebagai pengawas dan diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menerima laporan pelanggaran pemilu.
ANTARA