Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi, Gugatan Dibacakan Maraton

Reporter

Egi Adyatama

Selasa, 9 Juli 2019 12:57 WIB

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019 membacakan permohonan dari para pemohon secara maraton. Para pemohon dari berbagai partai membacakan gugatan silih berganti. Beberapa di antaranya menghabiskan waktu hingga hampir satu jam. Namun ada pula yang menyampaikan gugatan secara singkat.

"Ya… yang begini-begini ini bagus. Cepat (menyampaikan gugatan)," ujar salah satu hakim, Arief Hidayat.

Baca juga: MK Yakin Selesaikan Sengketa Pemilu Legislatif dalam 30 Hari

Sebagian besar pembacaan gugatan sengketa pileg memakan waktu karena hakim perlu mengkonfirmasi ulang beberapa pernyataan. Selain itu, ada pula beberapa yang lupa membawa bukti atau berkas.

Untuk mempersingkat waktu, hakim mempersilakan mereka mengambil berkas-berkas itu, sembari terus melanjutkan sidang. Setelah hampir 3,5 jam sidang berjalan, baru kemudian satu per satu para pemohon menyerahkan berkas itu. "Silakan diserahkan, agar bisa segera kami verifikasi," kata Arief.

Momen jeda sejenak ini langsung dimanfaatkan hakim ketua Anwar Usman untuk menskors sidang. Sejak dimulai pukul 08.00, sidang memang belum berhenti hingga pukul 11.30. Anwar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, menunda tanggapan mereka. "Ada skors dulu 10 menit. Ada hal yang tak bisa diwakilkan," kata Anwar tersenyum.

Advertising
Advertising


Baca juga: Polri Tangkap Penyebar Hoaks Putusan MK di 5 Grup WhatsApp

Pada hari pertama ini, sebanyak 64 gugatan dari 260 gugatan, dibacakan oleh pemohon. Sidang dibagi tiga panel di tiga ruang sidang, dengan masing-masing dipimpin oleh tiga hakim MK. Persidangan pertama dimulai secara serentak di tiga panel, pada pukul 08.00 WIB.

Banyaknya gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, membuat pembacaan permohonan dibacakan secara maraton. Pada panel 1, sidang dibuka dengan sengketa di Dapil Jawa Timur dengan 11 gugatan.

Sidang pembacaan permohonan masih akan berlanjut hingga Jumat, 12 Juli 2019. Setelah itu, sidang akan berlanjut ke tahap mendengarkan tanggapan dari termohon. Dalam kasus-kasus sengketa pileg ini, hampir seluruh pihak termohon adalah KPU.



Berita terkait

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

10 jam lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

12 jam lalu

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.

Baca Selengkapnya

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

13 jam lalu

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

18 jam lalu

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

19 jam lalu

Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, mengungkapkan alasan batal mencalonkan eks Menteri ESDM tersebut di Pilkada Jakarta sebagai calon independen.

Baca Selengkapnya

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

19 jam lalu

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat berkelakar saat memeriksa berkas Partai Golkar dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

22 jam lalu

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

1 hari lalu

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

Doddy Wijaya menjelaskan, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut adalah Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

1 hari lalu

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

1 hari lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya