Caleg Gerindra Tuding Rekan Separtai Lakukan Politik Uang Masif

Selasa, 9 Juli 2019 11:10 WIB

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekarto menggugat rekan separtainya, Rahmat Muhajirin ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilihan legislatif 2019. Keduanya maju dari daerah pemilihan Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Bambang caleg nomor urut 1 sedangkan Rahmat nomor urut 4.

Baca juga: Gerindra Tak Tutup Kemungkinan Prabowo Maju Lagi Pilpres 2024

Dalam permohonannya kepada Mahkamah, Bambang Haryo tak mempersoalkan selisih perolehan suara, tetapi ihwal adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh Rahmat.

"Setelah kami terjun kami cari informasi ternyata memang ada terjadi money politic yang sangat masif di Sidoarjo," kata kuasa hukum Bambang Haryo, Soleh dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di MK hari ini, Selasa, 9 Juli 2019.

Menurut Soleh, kecurangan terjadi secara masif di tiga kecamatan yakni Kecamatan Prambon, Candi, dan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kata dia, Rahmat Muhajirin mendapatkan perolehan suara fantastis di Kabupaten Sidoarjo yaitu 76 ribu, padahal di Kota Surabaya hanya mendapat 10.732 suara.

Advertising
Advertising

Soleh mengatakan kliennya tak mempersoalkan selisih suara lantaran memang terjadi selisih yang tajam sekitar 34 ribu suara. Namun kliennya mengaku heran lantaran sebagai inkumben dikalahkan oleh caleg yang bukan merupakan tokoh partai, artis, atau tokoh masyarakat. Soleh berujar, Bambang sebagai inkumben merasa banyak terjun ke masyarakat, menyampaikan aspirasi masyarakat, dan tampil di media massa baik cetak maupun elektronik.

Dalam perkara ini pemohon meminta MK mendiskualifikasi Rahmat Muhajirin. "Kami mintanya diskualifikasi seperti beberapa putusan Mahkamah di dalam beberapa sengketa hasil pilkada, Yang Mulia," kata Soleh.

Namun hakim MK Arief Hidayat mengatakan poin permohonan ini tak tertuang dalam petitum. Arief mengatakan dalam petitumnya tertulis perolehan suara yang benar menurut pemohon ialah 87 ribu untuk Bambang Haryo dan 30 ribu untuk Rahmat.

"Anda kan mengatakan begitu di petitum angka tiga. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon untuk keanggotaan DPR dapil Jatim satu adalah ini. Lha putusan kami kan kalau mengabulkan sesuai ini kan," ucap Arief.

Baca juga: Gerindra: Pertemuan Prabowo - Jokowi demi Pendukung yang Berkasus

Meski begitu, Arief mempersilakan Soleh menyampaikan petitum yang dimaksudkan pemohon. Merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah yang tak sesuai dengan petitum permohonan, Soleh tetap berharap MK mendiskualifikasi Rahmat Muhajirin.

Soleh mengklaim permohonan sengketa hasil pileg ke MK ini telah mendapatkan restu dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Catatan Koreksi:

Judul berita ini telah diganti pada Selasa, 9 Juli 2019 pukul 11.58

Demikian koreksi ini dibuat, kami mohon maaf atas kesalahan dalam judul sebelumnya.

Berita terkait

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

9 jam lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

10 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

13 jam lalu

Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

Gerindra membuka pendaftaran untuk posisi wali kota.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

19 jam lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

1 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

1 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

PKB mengklaim tak minta jatah kursi menteri jika kelak bergabung dengan pemerintahan Prabowo. Soal menteri, kata PKB adalah hak prerogatif presiden.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

2 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

2 hari lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya