MK Bersiap Tangani Sengketa Hasil Pileg 2019

Sabtu, 29 Juni 2019 21:15 WIB

Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap menangani sengketa hasil pemilihan legislatif 2019. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Dalam Negeri MK Fajar Laksono mengatakan Mahkamah telah menerima 339 berkas permohonan sengketa hasil pileg 2019 untuk Dewan Perwakilan Rakyat di semua tingkatan dan Dewan Perwakilan Daerah.

Baca: Proses 60 Sengketa Pileg di Bawaslu Tuntas Pada 28 Juni

Permohonan yang telah diajukan itu akan mulai diregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada Senin, 1 Juli 2019.

"Jadi ditelaah dulu nanti berapa yang kemudian jadi perkara, baru setelah itu sudah diregistrasi kami sampaikan akta registrasinya kepada para pemohon," kata Fajar ketika dihubungi, Sabtu, 29 Juni 2019.

Fajar menuturkan, Mahkamah akan memulai sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9 Juli mendatang. Untuk pemeriksaan perkara, majelis hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel.

Advertising
Advertising

Tiga panel itu masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, dan juru bicara MK I Dewa Gede Palguna. "Diperiksa secara panel, tapi memutusnya tetap bersama-sama," kata Fajar.

Dari 339 permohonan, Fajar memperkirakan akan ada 260-263 perkara yang nantinya diregistrasi di BRPK. Dia menjelaskan, pengklasifikasian perkara itu dibuat per provinsi. Dari setiap provinsi akan dilihat kembali partai mana saja yang mengajukan sengketa.

"Nanti di Aceh akan ada berapa perkara di situ. Misal diajukan oleh Golkar, oleh Gerindra. Golkar itu satu perkara, Gerindra satu perkara, terus seperti itu," ujarnya.

Fajar mengimbuhkan, sengketa hasil pileg pada dasarnya tak berbeda dengan sengketa hasil pemilihan presiden. Objek sengketanya sama-sama Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum di suatu tingkatan terkait hasil perhitungan suara. Hanya saja, lingkup sengketa jelas jauh lebih sempit ketimbang pilpres.

Persidangan pendahuluan akan berlangsung pada 9-12 Juli. Selanjutnya ialah penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan tanggal 11-26 Juli, pemeriksaan persidangan 15-30 Juli. "Kalau untuk sidang kami menyediakan waktu sampai jam sebelas malam," kata Fajar.

Baca: KPU Catat Sudah 325 Gugatan Hasil Pemilu Legislatif ke MK

Rapat permusyawaratan hakim dijadwalkan berlangsung 31 Juli-5 Agustus. Hakim MK akan membacakan putusan pada 6-9 Agustus 2019, disusul penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman pada 6-14 Agustus.

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

4 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

6 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

10 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

23 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya