Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan materi gugatan dari pemohon yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo - Sandi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemilihan Umum bakal menambah alat bukti setelah pihak pemohon sengketa pemilu pilpres, Prabowo-Sandiaga, memperbaiki materi gugatannya. Kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan masih mempelajari perbaikan pemohonan tersebut untuk menentukan jumlah alat bukti yang bakal ditambahkan. "Kalau nambah alat bukti tentunya iya, karena perbaikan itu (bakal) nambah jumlahnya," ujar Ali saat dihubungi, Ahad, 16 Juni 2019.
Pada 12 Juni lalu KPU telah mengirimkan dokumen jawaban dan alat bukti terhadap permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh pasangan calon nomor urut 02. Dokumen jawaban dan alat bukti itu dikirimkan ke MK di dalam 272 kontainer plastik.
"KPU akan menyampaikan dokumen jawaban terhadap permohonan PHPU Pilpres 2019 ke MK dengan disertai dokumen alat bukti. Masing-masing 34 KPU provinsi akan menyerahkan 8 kontainer," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat itu.
Ali Nurdin berujar penambahan alat bukti serta dokumen bukti bakal dikoordinasikan dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota. "Kami koordinasi saja sifatnya, apakah ada yang kurang apa tidak," tuturnya.
Namun ketika ditanya alat bukti apa yang bakal ditambahkan, Ali mengatakan bahwa jumlah dan jenisnya belum bisa disebutkan secara detail. "(Prinsipnya) menyesuaikan dengan perbaikan permohonan," ungkap dia.
Menjelang sidang pendahuluan yang digelar pada 14 Juni lalu, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga sempat menyerahkan berkas perbaikan permohonan kepada MK. Perbaikan itu untuk melengkapi berkas yang telah diserahkan pada 24 Mei ketika mendaftakan permohonan sengketa pilpres.