Soal Perlindungan Saksi Sidang MK, LPSK Dibatasi Undang-undang

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 15 Juni 2019 20:18 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (kanan) berdiskusi dengan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Aswanto saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Rully Novian, mengatakan bahwa pergerakan LPSK terhadap perlindungan saksi dan ahli dibatasi oleh undang-undang. Hal ini merupakan poin penting yang dibahas dengan tim kuasa hukum pasangan calon Presiden/wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uni, di Jakarta, Sabtu, 15/4. Kubu 02 ketika datang ke kantor LPSK untuk berkonsultasi terkait saksi dan ahli yang akan diajukan pihak 02 dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (sidang MK).

Baca juga: Alasan Kubu Prabowo Minta LPSK Lindungi Saksi Sengketa Pilpres

Rully menekankan UU no.31 tahun 2014 yang membatasi lingkup kerja mereka. Dalam undang-undang itu dikatakan bahwa perlindungan diberikan dalam proses peradilan pidana. "Proses peradilan pidana itu ada penyidikan dan penyelidikan. Nah, apakah sidang MK ini termasuk dalam proses peradilan pidana?" kata Rully di kantornya pada Sabtu, 15 Juni 2019.

Rully mengatakan, tim kuasa hukum kubu 02 yang diwakili oleh Bambang Widjajanto, Denny Indrayana dan Iwan Satriawan bersama 5 komisioner LPSK membicarakan langkah yang lebih jauh terkait kemungkinan kebijakan MK. "Kira-kira advis LPSK seperti apa terhadap posisi yang ada saat ini? Itu yang kami diskusikan," kata Rully. Dan, hasilnya adalah perlu koordinasi dengan MK

Bambang Widjojanto selaku ketua tim kuasa hukum mengatakan tim hukum akan segera membuat surat kepada MK. Bambang berharap surat ini dapat memastikan proses pemeriksaan saksi dan ahli di MK dibebaskan dari rasa ketakutan.

Bambang mengkliam banyak saksi yang ingin mengajukan kesaksian, tetapi ingin dijamin keselamatannya baik sebelum, saat, dan sesudah bersaksi. "Kami tidak bisa memastikan itu, jadi harus bertanya kepada lembaga yang punya otoritas dan berkonsultasi," kata Bambang.

Advertising
Advertising

Bambang mengatakan ada lima hal yang mereka diskusikan dengan LPSK. Pertama, tim kuasa hukum kubu 02 datang ke LPSK untuk berkonsultasi dan meminta advis. "Dalam advis itu tentu ada keterbatasn yang dimiliki LPSK," kata Bambang .

Kedua, kemungkinan keterbatasan itu dapat diselesaikan. "Sehingga coba di-exercising beberapa kemungkinan."

Ketiga, LPSK memiliki banyak terobosan yang jarang terdengar dan dipublikasikan dengan baik dalam soal pemeriksaan terhadap saksi yang dilindungi. "Misal, pemeriksaan (saksi dan ahli) dengan teleconference, dengan menutup sebagian informasi yang ada pada saksi, bahkan pemeriksaan dengan menggunakan tirai," kata Bambang.

Keempat, membahas kemungkinan keterbatasan itu diselesaikan dengan beberapa kebijakan yang diambil MK. Bambang berharap MK bisa memberikan peran strategis jauh lebih besar. Misalnya MK memerintahkan LPSK melindungi saksi yang diajukan kendati ada batasan dalam UU. "MK bisa melakukan kebijakan itu jika ingin mewujudkan pemilu yang adil dan jujur."

Kelima, tim kuasa hukum memutuskan untuk membuat surat kepada MK. Bambang berharap surat ini dapat memastikan proses pemeriksaan saksi dan ahli di MK dibebaskan dari rasa ketakutan.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

11 jam lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

13 jam lalu

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

5 hari lalu

Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengapresiasi 3 dari 8 hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

6 hari lalu

Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

Kepala Ekonom BCA David Sumual menilai putusan MK akan memberikan legitimasi atau kepastian hukum terhadap Pemilu.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

6 hari lalu

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

Pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK memengaruhi IHSG. Perdagangan ditutup melemah 7.073,82.

Baca Selengkapnya

Pembacaan Putusan MK Pengaruhi IHSG, Perdagangan Ditutup Melemah 7.073,82

6 hari lalu

Pembacaan Putusan MK Pengaruhi IHSG, Perdagangan Ditutup Melemah 7.073,82

Putusan MK terkait sengketa Pilpres diprediksi akan mempengaruhi IHSG. Perdagangan hari ini ditutup 7.073,82 atau melemah 13,50 basis poin.

Baca Selengkapnya

Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

6 hari lalu

Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

Pria diduga copet itu nyaris ditelanjangi massa demo sengketa Pilpres 2024, namun berhasil diamankan polisi dan petugas keamanan.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

6 hari lalu

MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

MK menilai secara substansi perubahan syarat pasangan calon di regulasi KPU telah sesuai amar putusan MK Nomor 90.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Percayakan Apapun Putusan Sengketa Pilpres ke Hakim MK

6 hari lalu

Ganjar Pranowo Percayakan Apapun Putusan Sengketa Pilpres ke Hakim MK

Ganjar Pranowo dan Mahfud akan mengikuti serta melaksanakan apapun hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya