Politikus PAN Anggap Konyol Laporan BPN Prabowo Cuma Link Berita

Reporter

Antara

Editor

Elik Susanto

Senin, 20 Mei 2019 21:03 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengaku heran dengan laporan BPN Prabowo - Sandi atas dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif ternyata tidak dikuatkan bukti memadai. Laporan bahwa ada dugaan kecurangan dalam pemilu hanya didasarkan pada link berita online yang dijadikan barang bukti, tidaklah otentik.

Baca Juga: Bawaslu Ungkap Bukti Laporan BPN Prabowo Hanya Link Berita Online

"Saya kira, bisa saja dalam demokrasi boleh melakukan proses gugatan (hasil pemilu). Tapi semua itu harus berdasarkan bukti. Kalau tidak jadinya konyol gitu," kata Bara di Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.

Bara Hasibuan menanggapi Bawaslu dalam sidang putusan pendahuluan, yang menolak laporan BPN Prabowo - Sandiaga soal dugaan adanya kecurangan dalam pemilu. Alasan penolakan karena bukti yang diajukan oleh tim pemenangan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 berupa link berita online.

Sidang Bawaslu berlangsung Senin, 20 Mei 2019, menindaklanjuti laporan BPN yang teregister nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019. Isinya mengenai dugaan pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi - Ma'ruf Amin.

Laporan itu dilayangkan mantan Panglima TNI Djoko Santoso dan politikus Partai Amanat Nasional Ahmad Hanafi Rais dan Dian Islamiati Fatwa. "Kok hanya berdasarkan link dari Internet? Sedangkan bukti harus kuat dan otentik," kata putra salah satu pendiri PAN Albert Hasibuan itu.

Bara teringat pada Pilpres 2014. Kala itu, Tim Kampanye Prabowo - Hatta Radjasa berjanji akan mendatangkan 10 truk kontainer bukti kecurangan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi bukti itu tak kunjung datang.

Kali ini, menurut Bara, BPN Prabowo - Sandiaga kembali tidak bisa mempresentasikan bukti kecurangan yang kuat kepada publik. "Ini suatu pelajaran yang buruk bagi demokrasi kita, karena selama ini mereka (BPN) begitu agresif dan masif dalam melontarkan tuduhan (kecurangan) dan klaim menang," kata Bara.

Anggota DPR ini menyarankan, jika BPN tidak memiliki bukti kredibel untuk mendukung tuduhan kecurangan pemilu seharusnya mereka menerima apa pun hasil yang akan ditetapkan KPU pada 22 Mei 2019. "Kita harus menerima dengan lapang dada hasil apa pun yang akan diumumkan oleh KPU," kata Bara.

Dian Islamiati Fatwa mengaku kecewa dengan keputusan Bawaslu yang menganggap bukti laporan adanya kecurangan pemilu tidak memenuhi syarat. Dian menilai keputusan Bawaslu tidak fair.

"Saya menyayangkan keputusan tersebut dan tidak merekomendasikan laporan kami diteruskan. Saksi-saksi belum ditanyakan. Kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa. Bagi saya ini enggak fair dan ada beberapa dokumen yang sudah kami siapkan," kata Dian seusai mengikuti sidang di Kantor Bawaslu.

Menurut Dian, kubunya telah menyertakan daftar nama saksi untuk mendukung tuntutannya. "Ini nggak fair karena saksi-saksi yang kami siapkan belum sempat ditanya," katanya. PAN bersama Partai Gerindra, PKS dan Partai Demokrat merupakan pengusung pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam persidangan mengatakan bukti yang disertakan guna menguatkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh capres dan cawapres nomor urut 01 tidak memenuhi syarat.

"Dengan hanya memasukkan bukti link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pelaporan". Dengan demikian laporan BPN Prabowo - Sandiaga ditolak.

HALIDA BUNGA FISANDRA


Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

13 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

16 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

5 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

5 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

6 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya