Bawaslu: Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu Tidak Dapat Diterima
Reporter
Non Koresponden
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 20 Mei 2019 12:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tidak dapat diterima dua laporan dugaan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pemilu 2019 yang disampaikan mantan panglima TNI, Djoko Santoso dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Hanafi Rais dan Dian Islamiati Fatwa terhadap pasangan calon presiden nomor urut 01, Jokowi - Ma'ruf Amin. "Menetapkan, menyatakan pelaporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM, tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan, di Kantor Bawaslu RI, Senin, 20 Mei 2019.
Barang bukti berupa link berita yang disertakan Djoko Santoso, Ahmad Hanafi Rais dan Dian Fatwa, dalam pelaporan, dinilai majelis tidak dapat menunjukkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Jokowi - Ma'ruf Amin.
Baca juga: Fadli Zon Kritik Putusan Bawaslu ke KPU Tanpa Disertai Sanksi
“Bukti link berita tidak bisa berdiri sendiri," kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. Bukti itu harus didukung alat bukti lain baik dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan yang dilakukan aparat struktural pemerintah maupun penyelenggara pemilu yang terhubung langsung dengan terlapor.
Selain itu, bukti yang dilampirkan oleh pihak BPN terkait perbuatan yang dilakukan secara sistematis tidak dapat ditemukan kebenarannya sehingga laporan tidak memenuhi persyaratan bukti dugaan kecurangan. "Mencermati bukti pelapor untuk menunjukkan bukti perbuatan sistematis, baik dari bukti p1 sampai p9, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya perbuatan yang direncanakan secara matang oleh terlapor berupa pertemuan yang diinisiasi langsung oleh terlapor."
Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Prosedur ...
Bawaslu menilai laporan ini tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat pelaporan dugaan kecurangan pemilu 2019. "Dengan hanya memasukkan bukti link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat dalam ketentuan pelaporan perundang-undangan," kata Fritz.
HALIDA BUNGA FISANDRA