Bawaslu: Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu Tidak Dapat Diterima

Senin, 20 Mei 2019 12:41 WIB

Massa dari Gerakan Daulat Rakyat membawa poster dengan tulisan bernada satire saat menggelar aksi di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tidak dapat diterima dua laporan dugaan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pemilu 2019 yang disampaikan mantan panglima TNI, Djoko Santoso dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Hanafi Rais dan Dian Islamiati Fatwa terhadap pasangan calon presiden nomor urut 01, Jokowi - Ma'ruf Amin. "Menetapkan, menyatakan pelaporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM, tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan, di Kantor Bawaslu RI, Senin, 20 Mei 2019.

Barang bukti berupa link berita yang disertakan Djoko Santoso, Ahmad Hanafi Rais dan Dian Fatwa, dalam pelaporan, dinilai majelis tidak dapat menunjukkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Jokowi - Ma'ruf Amin.

Baca juga: Fadli Zon Kritik Putusan Bawaslu ke KPU Tanpa Disertai Sanksi

“Bukti link berita tidak bisa berdiri sendiri," kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. Bukti itu harus didukung alat bukti lain baik dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan yang dilakukan aparat struktural pemerintah maupun penyelenggara pemilu yang terhubung langsung dengan terlapor.

Selain itu, bukti yang dilampirkan oleh pihak BPN terkait perbuatan yang dilakukan secara sistematis tidak dapat ditemukan kebenarannya sehingga laporan tidak memenuhi persyaratan bukti dugaan kecurangan. "Mencermati bukti pelapor untuk menunjukkan bukti perbuatan sistematis, baik dari bukti p1 sampai p9, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya perbuatan yang direncanakan secara matang oleh terlapor berupa pertemuan yang diinisiasi langsung oleh terlapor."

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Prosedur ...

Bawaslu menilai laporan ini tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat pelaporan dugaan kecurangan pemilu 2019. "Dengan hanya memasukkan bukti link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat dalam ketentuan pelaporan perundang-undangan," kata Fritz.


HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

2 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

4 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

4 hari lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

5 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

5 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya