Perludem: Langkah Tepat, Bawaslu Tidak Menutup Situng KPU

Jumat, 17 Mei 2019 08:20 WIB

Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem), Titi Anggraini menganggap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak menutup Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) sebagai langkah yang tepat.

Baca juga: Bawaslu Tolak Tuntutan Penghentian Situng KPU

Putusan itu, kata dia, pada dasarnya menekankan tentang penting dan urgensi keberadaan Situng sebagai implementasi prinsip penyelenggaraan pemilu yang terbuka dan akuntabel. "Ini yang mestinya dipahami semua pihak," ujar Titi saat dihubungi, Jumat, 17 Mei 2019.

Menurut dia, bagaimanapun Situng membuka akses bagi masyarakat untuk mengetahui hasil pemilu dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia. Sehingga, hal itu, bisa digunakan sebagai landasan menjaga akuntabilitas proses Pemilu.

Selama ini hasil pemilu di semua TPS hanya bisa diakses atau hanya dimiliki penyelenggara Pemilu, peserta pemilu, dan pengawas pemilu saja. "Dengan adanya Situng semua pemilih atau anggota masyarakat bisa mengakses dokumen hasil pemilu di keseluruhan TPS melalui pengunggahan C1 scanning. Ini yang perlu dipahami bersama."

Advertising
Advertising

Terkait putusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar administrasi pemilu karena kurang cermat atau teliti dalam pengunggahan data ke Situng, kata Titi, itu merupakan evaluasi yang harus ditindaklanjuti serius KPU. Jadi kedepannya kerja-kerja KPU bisa dipastikan akurasi dan kecermatannya. Dia berharap tertib administrasi ini juga diterapkan di setiap lini tahapan Pemilu yang dilakukan KPU.

Dalam persidangan pada 16 Mei 2019, Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input Situng. Bawaslu lalu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng.

Gugatan soal Situng dilayangkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada 6 Mei 2019. Kubu Prabowo meminta KPU menghentikan Situng karena menuding ada kecurangan dalam input data ke sistem tersebut.

Bawaslu tidak mengabulkan tuntutan untuk menghentikan Situng, melainkan meminta KPU memperbaikinya dalam kurun waktu 3 hari.

IRSYAN HASYIM

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

18 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

22 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

3 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

4 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

5 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

5 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

5 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya