Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Bawaslu RI terkait dugaan kecurangan di Pemilu 2019, Jakarta, 10 Mei 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan Bawaslu yang menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng, sangat penting untuk menentukan langkah selanjutnya. "Termasuk dalam menyikapi hasil penghitungan suara di KPU," kata Sufmi Dasco di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.
BPN menegaskan KPU harus memperbaiki data C1 meski tuntutan pemberhentian penghitungan Situng yang tidak dikabulkan Bawaslu. "Harus ada perbaikan terhadap C1 yang diunggah.”
Namun, dengan adanya C1 yang tidak bisa diperbaiki. Menurut Sufmi, Situng KPU sebetulnya tidak bisa berjalan. Kalau tidak, putusan Bawaslu harus dijalankan, untuk memperbaiki C1. “Dalam tiga hari, KPU harus memperbaikinya," kata Sufmi.
Sufmi mengatakan dugaan kecurangan terhadap pemilihan presiden yang disebutnya terstruktur, sistematis dan masif ini akan dilanjutkan dengan memberikan laporan lainnya ke Bawaslu. "Kami kemarin sudah menolak penghitungan suara KPU untuk pilpres dan pileg.”
BPN Prabowo juga akan melakukan upaya yang sama untuk diajukan lagi ke Bawaslu. “Masih ada tiga laporan lagi, termasuk tuntutan pendiskualifikasian pasangan calon presiden 01," katanya.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.