Relawan IT Prabowo Lapor Kesalahan Input Situng KPU ke Bawaslu

Jumat, 3 Mei 2019 18:16 WIB

Koordinator Relawan IT BPN Prabowo - Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya membawa bukti kesalahan input pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) ke Badan Pengawas Pemilu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Mei 2019.

TEMPO.CO, Jakarta - Relawan Informasi dan Teknologi Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga kembali melaporkan hasil verifikasi data aplikasi penghitungan suara atau Situng KPU ke Badan Pengawas Pemilu. Koordinator Relawan Mustofa Nahrawardaya mengklaim menemukan sebanyak 73.715 kesalahan input data Situng atau sebesar 15,4 persen dari total 477.021 tempat pemungutan suara (TPS) yang telah diinput.

Baca juga: Datang ke KPU, Fadli Zon Cek Cara Kerja Situng KPU

“Ini kesalahannya sangat brutal. Batas toleransi kesalahan dalam sistem IT paling tinggi 0,1. Kami menemukan sampai 15,4 persen,” ujar Mustofa Nahrawardaya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Mei 2019.

Menurut Mustofa, kesalahan terbesar ditemukan di Jawa Tengah sebanyak 7.666 TPS, Jawa Timur sebanyak 5.826, Sumatera Utara 4.327, Sumatera Selatan 3.296, dan Sulawesi Selatan sebanyak 3.219 tempat pemungutan suara.

Mustofa datang bersama Sekretaris Relawan Dian Islamiati Fatwa dan sejumlah relawan lain.

Dia mengklaim melibatkan puluhan tenaga auditor dalam melakukan verifikasi data-data yang telah di entry ke Situng KPU. "Mereka bekerja sejak 27 April-2 Mei sebagai respon atas banyaknya keluhan dari masyarakat atas data Situng KPU," ungkap dia.

Pada 2 Mei, laporan untuk menghentikan Situng KPU juga dilakukan oleh BPN melalui Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menyampaikan dari berbagai kesalahan input tersebut yang paling banyak adalah tidak ada C1 lembar 1 sebanyak 33.221 tempat pemungutan suara. Kesalahan lainnya, kata dia, tidak ada C1 lembar 2 sebanyak 33.199, dan tidak ada C1 lembar 1 dan lembar 2 sebanyak 29.731 tempat pemungutan suara.

Baca juga: Ketua KPU Sebut Terlalu Dini Simpulkan Pemilu 2019 Gagal

Menanggapi laporan untuk menghentikan Situng KPU, Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, membutuhkan waktu 14 hari untuk melakukan verifikasi perihal bukti yang disampaikan oleh BPN Prabowo.
"Maksimal 14 hari, tetapi ini secepatnya akan kami plenokan jika memenuhi syarat formil materil laporan dugaan pelanggaran administratif kami akan segera sidangkan," kata Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Mei 2019.

Menurut dia, laporan dari BPN tersebut akan dikaji dan ditindaklanjuti melalui rapat pleno. Rahmat Bagja menyampaikan kalau memenuhi syarat formil dan materil maka akan dilakukan sidang ajudikasi. "Kami akan sidang terbuka," ujar dia.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

19 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

20 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

4 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

5 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya