Perludem: Kecurangan Sistematis Pemilu Hanya Diputuskan Bawaslu

Jumat, 3 Mei 2019 13:39 WIB

Titi Anggraini. Perludem.org

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan dugaan kecurangan pemilu hanya bisa ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Yang bisa memutuskan itu Bawaslu," ujar Titi saat dihubungi, Jumat, 3 Mei 2019.

Menurut Titi, kalau ada pihak yang menemukan bukti kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif bisa melaporkan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca: Ijtima Ulama Pendukung Prabowo Bahas Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

Menurut dia, aturan mengenai pelanggaran pemilu telah tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilu. Sanksi bagi pelanggaran yang sistematis juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, Ijtima Ulama ketiga yang dilangsungkan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019 menyampaikan lima poin utama yang dibacakan di akhir musyawarah oleh Ketua Dewan Pengarah Ijtima Ulama III, Yusuf Martak.

Pada poin kedua, Ijtima Ulama ketiga merekomendasikan agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno mulai bergerak. "Mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga untuk mengajukan keberatan, melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya kecurangan dan kejahatan yang terstuktur, sistematis dan masif," kata Yusuf.

Baca: Ijtima Ulama Pendukung Prabowo Bahas Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

Bawaslu meminta Ijtima Ulama ketiga melapor jika memiliki bukti. Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan sudah ada mekanisme hukum pemberian sanksi untuk dugaan kecurangan pemilu. “Kalau ada laporan dugaan administrasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, ya, sampaikan kepada kami," ujar Abhan di Kantornya, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2019. Jika bukti-buktinya kuat, Bawaslu akan menyidangkannya secara terbuka.

Sejauh ini Bawaslu belum menemukan atau mendapatkan laporan resmi tentang kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Menurut dia, laporan maupun temuan pelanggaran sebagian besar sudah ditindaklanjuti Bawaslu.

Advertising
Advertising



Berita terkait

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

5 jam lalu

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

Perludem menilai politisasi bansos dan mobilisasi aparat akan tetap terjadi di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

15 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

19 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

3 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

4 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

5 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

5 hari lalu

Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.

Baca Selengkapnya