22 Tersangka Korupsi Tahanan KPK Ogah Mencoblos untuk Pemilu 2019
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 17 April 2019 14:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 22 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019, 17 April 2019. "Ada 22 orang tidak menggunakan hak suaranya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 17 April 2019.
Belum diketahui alasan mereka menolak mencoblos. Sebanyak 22 orang yang tidak mencoblos itu adalah tahanan kasus korupsi penghuni rumah tahanan K4 KPK. Rutan yang berada di belakang Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan itu dihuni oleh total 27 orang tahanan. Sebanyak 22 orang laki-laki, sedangkan lima sisanya perempuan.
Baca: KPK Tangkap Anggota DPR dan BUMN Pupuk dalam Rangkaian OTT
Lima tahanan perempuan menggunakan hak suaranya. Namun, 22 tahanan laki-laki di sana tak ada yang mau memilih. Salah satu tahanan itu adalah mantan anggota DPR, Markus Nari.
KPK memfasilitasi pemungutan suara bagi 63 tahanan, baik yang berstatus tersangka atau terdakwa yang ditahan di tiga rutan berbeda, Rutan Kavling K4, Rutan Kavling C1 dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Proses pemungutan suara dipusatkan di Rutan K4 yang masuk dalam tempat pemungutan suara 012 Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca: Kasus DAK Dana Pendidikan, KPK Periksa Bupati Cianjur Nonaktif
Tahanan dari rutan lainnya diangkut dengan mobil tahanan untuk menuju lokasi tersebut. Dari Rutan Kavling C1 ada 10 orang tahanan. Sedangkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur terdapat 26 tahanan. Namun, 5 tahanan dari Pomdam Jaya Guntur tak bisa memilih lantaran tak memiliki formula a5 bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Total tahanan yang menggunakan hak suaranya dari dua rutan itu berjumlah 31 orang. Di antara para tahanan perkara korupsi itu adalah mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.