Empat Tanda Ketidakwajaran Data Pemilih di DPT Versi BPN Prabowo
Reporter
Ryan Dwiky Anggriawan
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 15 April 2019 09:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Bidang Informasi dan Teknologi, Agus Muhammad Maksum, menjelaskan beberapa hal tak wajar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2019. “Masalah DPT ini sudah kerap dipertanyakan BPN kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Desember 2018,” kata Agus saat konferensi pers di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad, 14 April 2019.
Berikut ketidakwajaran DPT seperti yang disampaikan BPN Prabowo - Sandiaga:
1. 17,5 juta pemilih dalam Tiga Kelompok
Sekitar 17,5 juta pemilih yang tercantum dalam DPT tidak wajar karena terdiri dari tiga kelompok yang bertanggal lahir sama. Kelompok pertama, yang lahir 1 Juli sebanyak 9.817.003. Kedua, lahir pada 31 Desember sebanyak 5.377.401. Kelompok ketiga, yang lahir 1 Januari sebanyak 2.359.304.
Baca: Warga Negara Cina Terdaftar di DPT Pemilu 2019
Agus menyertakan statistik untuk melihat angka kelahiran wajar di setiap tanggalnya. Secara statistik, jumlah wajar angka kelahiran di tiap tanggal itu adalah 520.000, atau total 1.560.000 jika tiga tanggal itu digabung.
Dengan demikian, menurut temuan BPN, pemilih kelahiran 1 Januari dalam DPT sebanyak 2.359.304 jumlahnya 5 kali lipat dari angka kewajaran. Kelahiran 31 Desember sebanyak 5.377.401 jumlahnya 10 kali lipat angka kewajaran. Dan kelahiran 1 Juli sebanyak 9.817.003 jumlahnya 20 kali lipat angka kewajaran.
2. Banyaknya DPT bertanggal lahir sama di 1 TPS
Tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal dapat mengakomodasi pencoblosan sampai 300 pemilih. Namun, ia menemukan ada ribuan TPS yang tiap TPS-nya memuat ratusan orang bertanggal lahir sama (1 Juli, 31 Desember, atau 1 Januari). Di contohkannya DPT di TPS 5, Desa Genteng, Kecamatan Konang, Bangkalan, Jawa Timur. Di TPS ini, ujar Agus, ada 228 DPT bertanggal lahir 1 Juli.
<!--more-->
"Akal sehat tentu sangat meragukan. Bagaimana mungkin di satu TPS ada 228 orang yang punya data lahir yang sama tanggalnya, yaitu tanggal 1 Juli?" kata Agus. Bahkan, setelah BPN mengecek ke Dukcapil, mereka tidak terdata di KTP elektronik. Padahal menurut UU no 7 Tahun 2017 pasal 348, yang berhak ada di DPT adalah yang sudah punya KTP elektronik.
Baca: Adik Prabowo Tak Puas dengan Cara KPU ...
"Mengapa yang tidak punya KTP elektronik bisa terdata di DPT?” Mengapa di TPS 5 bisa ada 228 orang yang tanggal lahirnya sama? Ia mempertanyakan apakah KTP mereka juga mencantumkan tanggal lahir yang sama. Hingga Ahad, 14 April 2019, kata dia, masih ada ratusan bahkan ribuan TPS yang punya DPT bertanggal lahir kembar. Ia berujar KPU belum ada hasil penanganan yang konkrit untuk menyelesaikan persoalan ini.
3. 20.475 DPT di bawah 17 Tahun dan 304.782 di atas 90 Tahun
BPN Prabowo menemukan pemilih di bawah 17 tahun sekitar 20.475 orang. Padahal, peraturan tidak memungkinkan penduduk di bawah 17 tahun untuk memilih, kecuali sudah menikah. "Betulkah ada 20.475 orang yang menikah di bawah 17 tahun? Apakah KPU sudah memverifikasi seluruh 20.475 orang ini? Atau berapa orang yang sudah diverifikasi oleh KPU?" kata Agus.
Masalah lainnya, DPT 2019 menunjukkan ada data usia di atas 90 tahun sebanyak 304.782. "Dari 304.782 ini, berapa banyak yang KPU sudah bisa memverifikasinya?"
<!--more-->
4. Ada ribuan anggota keluarga dalam satu kartu Keluarga
Di Banyuwangi, Agus menemukan 41.555 kartu keluarga yang dalam tiap kartunya terdiri dari puluhan, ratusan, bahkan lebih dari 1000 anggota keluarga. "Berapakah yang sudah diverifikasi oleh KPU terkait jumlah fantastis dari 1 KK yang memuat puluhan, ratusan, bahkan ada yang 1000 lebih anggota keluarga?"
Simak: Surat Suara Tercoblos, Bawaslu: Belum Dapat ...
BPN Prabowo menyatakan menemukan rekapitulasi data yang invalid di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta sekitar 18.831.149 pemilih yang tercantum dalam DPT. Disebut invalid karena:
1. KK/NIK kurang atau lebih dari 16 digit
2. KK/NIK di luar kode provinsi
3. KK/NIK di luar kode kabupaten/kota
4. KK/NIK di luat kode kecamatan
5. KK di luar dapil provinsi
6. KK di luar dapil kabupaten/kota
7. KK lintas kecamatan
8. Tanggal NIK tidak sesuai format tanggal
9. Tanggal lahir tidak sesuai NIK
10. KK Manipulatif, tanggal/bulan KK error
11. KK Manipulatif, terbit setelah penetapan
12. KK sebelum e-KTP
Yang mutlak harus dicoret adalah pemilih dalam DPT yang masuk pada kriteria 2, 3, 4, 5, 6 dan 11. “Yang lain hanya perlu pembetulan dan verifikasi sesuai coklit (pencocokan dan penelitian)," ujar Agus.