KIPP Minta KPU Hentikan Pemungutan Suara di Malaysia

Sabtu, 13 April 2019 11:18 WIB

Ilustrasi surat suara Pilpres 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta menuntut Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia. Permintaan itu, kata Kaka sebagai respon temuan surat suara tercoblos di Selangor oleh Panwaslu Kuala Lumpur.

Baca juga: KPU: Lokasi Surat Suara Tercoblos di Malaysia Bukan Tempat Resmi

"Sampai mendapatkan kepastian untuk proses pemungutan suara yang sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 dan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum)," ujar Kaka saat dihubungi, Sabtu, 13 April 2019.

KPU dan Bawaslu saat ini tengah menginvestigasi kasus surat suara tercoblos di Malaysia yang sebelumnya viral di media sosial. Surat suara itu ditemukan oleh relawan Prabowo - Sandiaga yang kemudian dilaporkan ke Panwaslu Kuala Lumpur. Dalam video yang beredar terlihat surat suara sudah tercoblos untuk calon presiden nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin.

Menurut Kaka Suminta, informasi yang dia dapat KPU dan Bawaslu masih mengalami kendala akses untuk investigasi tersebut. Permasalahan itu, tutur Kaka muncul akibat proses perizinan di wilayah hukum Polisi Diraja Malaysia. "Sehingga sampai saat ini tak ada kejelasan tentang peristiwa dimaksud (penemuan surat suara tercoblos)," ungkap dia.

Pada 12 April, merespon penemuan surat suara tercoblos di wilayah Selangor, KPU dan Bawaslu bersepakat mengirimkan delegasi untuk mendalami temuan itu. Komisioner KPU yakni Ilham Saputra dan Hasyim Asyari berangkat ke Malaysia. Keduanya didampingi anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo.

Usulan menghentikan pemungutan suara di Malaysia, menurut Kaka makin kuat dengan hasil pemantauan KIPP. Terdapat banyak kejanggalan dari proses pemungutan suara dengan Kotak Suara Keliling (KSK). Kasusnya seperti surat suara tak disegel saat melakukan pemungutan suara. "Dalam beberapa (kunjungan) tim KSK tak disertai oleh Panwas."

Baca juga: Investigasi Surat Suara Tercoblos di Malaysia Terkendala Akses

Menurut Kaka, tim pemantau dari KIPP juga mendapatkan pengakuan petugas KSK yang bertugas. Mereka memberikan hak pilih pada siapapun yang ada di lokasi tugasnya tanpa memperhatikan daftar pemilih tetap (DPT).

Permintaan penghentian pemungutan suara di Malaysia juga sempat disampaikan, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar. Hal ini terkait temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan surat suara calon anggota legislatif untuk Partai Nasdem. "Kami meminta KPU segera melakukan evaluasi kinerja," kata Fritz saat dihubungi, Kamis 11 April 2019.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

47 menit lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

8 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

8 jam lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

9 jam lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

12 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

19 jam lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

2 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya