Sindir Amien Rais, Mahfud MD: People Power Itu Untuk Apa?

Rabu, 10 April 2019 18:13 WIB

Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, saat hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Jakarta, 18 Juli 2017. Mahfud Md menyarankan KPK untuk langsung menahan Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Penggagas Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD mempertanyakan tujuan Amien Rais menyerukan people power jika dianggap ada kecurangan dalam Pemilu dan Pilpres 2019. "People power itu untuk apa? Kita punya mekanisme hukum," ujar Mahfud di Kantor KPU, Rabu, 10 April 2019.

Berita terkait: Berikan Dukungan Moril, Mahfud MD dan Sejumlah Tokoh Datangi KPU

Mahfud menganggap KPU mustahil melakukan kecurangan dengan mengatur perolehan suara pasangan calon presiden. Kata dia, dari segi mekanisme dan undang-undang hal itu mustahil terjadi. "Tidak mungkin," kata dia.

Seruan Amien Rais itu disampaikan saat berorasi di depan massa yang berunjuk rasa di kantor KPU, 31 Maret 2019. Amien mengatakan tidak akan menempuh jalur hukum jika Prabowo - Sandiaga Uno kalah melawan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019 akibat kecurangan yang terstruktur dan massif, tapi akan menggalang people power.

Mahfud MD dan sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Suluh Kebangsaan hari ini mendatangi kantor KPU untuk memberi dukungan moral kepada mereka. Suluh Kebangsaan melihat ada sejumlah gangguan yang melanda penyelenggara pemilu.

Advertising
Advertising

"Kami masih melihat adanya gangguan-gangguan sehingga KPU perlu kami datangi dan kami dukung,” kata Mahfud MD. Dia menyebut gangguan itu berupaya mendelegitimasi KPU sebagai lembaga independen.

Selain Mahfud MD yang menjadi penggagas gerakan, tokoh lain yang hadir adalah Alisa Wahid, mantan Ibu Negara Shinta Nuriyah, Rektor Universitas Al Azhar Asep Saefuddin, Rhenald Kasali, HS Dilon, Romo Hariyanto dan lain-lain.

Mahud mengatakan dukungan dari Gerakan Suluh Kebangsaan untuk membangkitkan moril KPU agar tidak takut dengan ancaman people power. "Rakyat bersama mereka, kami juga berkoordinasi dengan daerah-daerah (ayo) kita jaga pemilu kita ini."

Mahfud mengingatkan people power tidak dikenal dalam hukum tata negara Indonesia. Bahkan langkah itu tidak diperbolehkan oleh perundang-undangan.

Mahfud bercerita people power akan berhasil jika target demonstrasi itu bersalah. Untuk konteks Pemilu 2019, kata dia, tidak terpenuhi syarat keberhasilan tersebut. “Karena mekanisme hukum penyelesaian sengketa sudah tersedia.”

Mahfud mengatakan perangkat kelembagaan sudah ada semua. “Jadi kita punya hukum sendiri. Pemilu ini akan baik," tutur dia.

Berita terkait: Amien Rais Ancam People Power Jika Ada Kecurangan di Pilpres

Ketua KPU RI Arief Budiman mengapresiasi dukungan yang diberikan sejumlah tokoh tersebut. Melalui dukungan tersebut, Ia berharap para tokoh bangsa tersebut meneruskan informasi dari KPU kepada masyarakat.

IRSYAN HASYIM | ANTARA

Berita terkait

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

2 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

4 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

5 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

5 hari lalu

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.

Baca Selengkapnya

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.

Baca Selengkapnya

TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

6 hari lalu

TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

6 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

6 hari lalu

Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya