Bawaslu Sumatera Barat Diskualifikasi Tiga Caleg Langgar Aturan

Reporter

Antara

Jumat, 29 Maret 2019 09:32 WIB

Sejumlah karyawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti Simulasi pencoblosan Surat Suara Pemilu 2019 di halaman parkir kantor KPU, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat telah mendiskualifikasi tiga calon anggota legislator (caleg) dalam pemilu legislatif 2019 karena terbukti melakukan pelanggaran aturan pemilu. Pelanggaran yang dilakukan, di antaranya adalah politik uang, penggunaan fasilitas negara, pemasangan iklan di luar kampanye.

Baca juga: Mengenal Caleg Jawa Barat Dapil Kota Bekasi dan Depok

Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner menyebutkan ketiga caleg yang dicoret. Caleg dari Kabupaten Solok terbukti melakukan kampanye hitam; caleg dari Kota Bukittinggi terbukti menggunakan fasilitas negara; dan caleg dari Kabupaten Tanah Datar terbukti melakukan pemasangan iklan di luar waktu yang telah ditetapkan. "Ketiga caleg tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan telah didiskualifikasi sebagai peserta pemilu,” ujarnya.

Selain tiga caleg tersebut, ada beberapa caleg yang masih menjalani proses. Seperti yang terjadi di Kabupaten Lima Puluh Kota, ada caleg yang diduga memasang iklan di luar jadwal yang telah ditentukan dan ada caleg dari Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Solok diduga melakukan politik uang. Apabila nanti terbukti, kata dia, kepesertaan di pemilu dapat dibatalkan.

Vifner mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. Dalam tahap saat ini, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap iklan yang beredar di media massa, baik media cetak, elektronik, maupun siber.

Terkait dengan pengawasan dalam kampanye terbuka, menurut dia, banyak juga terjadi pelanggaran. Misalnya, pelibatan anak-anak dalam kampanye, ujaran kebencian, pelibatan pihak yang dilarang dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara, dan lainnya.

Baca juga: Sengit, 94 Caleg Jawa Barat Dapil IV Berebut Kursi DPR

Advertising
Advertising

Terkait kampanye terbuka, Bawaslu belum mendapatkan informasi terkait pelaksanaan kampanye terbuka di Sumbar mulai dari calon presiden dan wakil presiden maupun partai peserta pemilu. “Kami membantu KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memastikan proses pemilu ini berjalan dengan baik sesuai dengan aturan undang-undang yang ada,” ujarnya.

Berita terkait

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

1 jam lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

8 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

12 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

3 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

3 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya