Saat Mahfud MD Menganalogikan Golput dengan Menikah

Reporter

Andita Rahma

Kamis, 28 Maret 2019 17:10 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD menilai fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap golongan putih atau golput pada saat pemilihan umum sebenarnya sudah pernah dikeluarkan.

"Kemarin MUI mengeluarkan fatwa, fatwa itu sudah lama tapi dikeluarkan lagi sekarang bahwa golput itu haram," kata Mahfud di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2019.

Baca: Dewan Pertimbangan MUI Minta Umat Islam Jangan Golput

Mahfud memandang haram menurut agama belum tentu salah menurut hukum bernegara. Sebab, hukum agama bukan hukum negara. Bahkan, fatwa Mahkamah Agung (MA) sekalipun, kata Mahfud, tidak mengikat, apalagi fatwa MUI.

Mahfud menyamakan golput dengan menikah. Hukum menikah, kata dia, bukan wajib, haram atau sunah. Bila seseorang sudah mampu menikah tapi tidak menikah, padahal sudah tergoda untuk berzina, maka menikah itu wajib hukumnya atau dari yang boleh menjadi wajib.

Menurut Mahfud, kalau seseorang tidak ingin menikah dan motivasinya menikah hanya agar pasangan tidak dinikahi orang lain, maka hal tersebut haram hukumnya. "Sama, golput itu tidak haram tapi kalau dari sudut agamanya dikatakan kalau orang banyak golput negara kacau balau, baru haram golput itu," kata Mahfud.

Simak: MUI Sebut Golput Haram, YLBHI: Money Politics Lebih Bahaya

Karena itu Mahfud mengajak masyarakat untuk tidak mengambil sikap golput bukan karena adanya fatwa MUI. Ia menilai fatwa MUI sifatnya bukan hukum melainkan seruan. Sebab, fatwa bisa berbeda-beda karena hal itu merupakan pendapat dan tidak harus diikuti. Hal ini berbeda dengan hukum negara yang sifatnya dipaksakan.

"Contoh di dalam agama Saudara wajib membayar zakat, itu hukum agama. Saudara tidak bayar zakat tidak apa-apa karena zakat aturan agama, bukan hukum negara. Tapi Saudara wajib bayar pajak di dalam negara. Saudara tidak bayar pajak oleh polisi bisa ditangkap karena dilaporkan melakukan penggelapan pajak," kata Mahfud MD menjelaskan.

Berita terkait

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

3 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

3 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

5 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

6 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

6 hari lalu

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.

Baca Selengkapnya

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.

Baca Selengkapnya

TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

6 hari lalu

TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

7 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

7 hari lalu

Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya