KPU Ingatkan Pejabat yang Ikut Kampanye agar Urus Cuti

Kamis, 28 Maret 2019 09:41 WIB

Ketua Tim Kampanye Nasional Erick Thohir (tengah) bersama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (kiri) dan Eko Putro Sandjojo (kanan) berfoto bersama usai deklarasi bersama seluruh relawan pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Lapangan MTQ Square, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat, 22 Februari 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengingatkan agar pejabat negara yang akan melaksanakan kampanye mengajukan cuti. Ia menegaskan mekanisme cuti bagi pejabat negara yang akan berkampanye telah diatur secara teknis. Poin penting dari pengajuan cuti pejabat untuk berkampanye adalah memastikan mereka tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali yang diperbolehkan.

Baca: Bawaslu Putuskan Menteri Desa Melanggar Aturan Kampanye

Viryan mencontohkan, pejabat yang boleh menggunakan fasilitas negara selama kampanye adalah presiden dalam bentuk pengamanan. Sebab, meski telah mengajukan cuti, jabatan presiden sebagai kepala negara tetap melekat. “Presiden termasuk pengecualian yang diperbolehkan oleh undang-undang. Selain presiden, tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata dia setelah diskusi di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2019.

Badan Pengawas Pemilihan Umum menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, pada Selasa lalu. Ia melanggar aturan kampanye karena menghadiri kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Putusan Bawaslu menyatakan Eko tidak bisa menunjukkan bukti bahwa ia mempunyai surat cuti saat menghadiri kampanye di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 22 Februari lalu. Pada hari yang sama, Eko sedang menjalankan tugas sebagai menteri dengan kegiatan mensosialisasi dana desa di Kendari. Eko dinyatakan melanggar secara administrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain menjatuhkan sanksi berupa teguran, Bawaslu mengingatkan Eko agar tidak mengulangi kesalahannya.

Pasal tersebut menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan pemberian sanksi kepada Eko membuktikan bahwa lembaganya tidak pandang bulu dalam menjatuhkan hukuman. Sanksi bisa dijatuhkan kepada mereka yang bersalah, baik dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'aruf maupun dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. “Laporan dugaan pelanggaran terhadap menteri kami tindaklanjuti. Yang penting, ada alat bukti kuat melanggar, kami akan tegakkan aturan,” kata dia.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan, mengatakan tim sudah menegaskan kepada para menteri yang ikut kampanye agar mengajukan cuti. “Kami tidak berani mengambil risiko atas kesalahan yang dilakukan oleh para menteri,” ucapnya. Menurut dia, TKN Jokowi-Ma’ruf sudah mengkoordinasi kehadiran menteri dalam kampanye. “Namun dalam pelaksanaannya bisa di luar skenario atau di luar dugaan kami,” tuturnya.

Baca: Menteri Desa Ditegur Bawaslu, Berikut Sanksinya Menurut PKPU

Advertising
Advertising

Ade mengatakan, berkaca dari kasus Menteri Eko, tim akan mengecek apakah kehadiran menteri dalam kampanye juga ditemukan penggunaan kendaraan dinas. Bisa jadi, kata dia, karena ingin menghormati menteri, pejabat daerah menggunakan fasilitas negara. “Ada kalanya, pejabat daerah itu melakukan pelanggaran akibat tidak tahu aturan,” katanya.

IRSYAN HASYIM | REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

9 jam lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

19 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

20 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

2 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya