3 Aturan Main Kampanye Terbuka Jokowi VS Prabowo di Pemilu 2019
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Sabtu, 23 Maret 2019 06:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Masa kampanye terbuka Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 akan dimulai Ahad, 24 Maret 2019. Komisi Pemilihan (KPU) Umum telah membagi zonasi kampanye untuk Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Plus zonasi bagi koalisi partai politik yang mengusung mereka.
Baca: Beda Kampanye Terbuka Jokowi - Ma'ruf dan Prabowo - Sandiaga
"Ada dua zona, Kami namai zona A dan zona B. Masing-masing zona terdiri dari 17 pulau," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Rabu, 27 Februari 2019.
Masa kampanye rapat umum berlangsung pada 24 Maret hingga 13 April 2019. Sejak 14 April atau tiga hari menjelang pencoblosan, KPU menetapkan masa tenang. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui mengenai kampanye rapat umum, mulai dari zonasi hingga aturan mainnya.
<!--more-->
1. Zona A dan B
Berdasarkan pengundian zonasi pada 6 Maret lalu, kubu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin mendapatkan zona B. Sedangkan kubu Prabowo Subianto - Ma'ruf Amin mendapatkan zona A.
Simak juga: Di Solo, Kampanye Terbuka Kubu Prabowo di Dekat Rumah Jokowi
Zona A meliputi Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali. Kemudian, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat.
Sedangkan zona B mencakup Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah. Kemudian Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua.
<!--more-->
2. Kedua kubu bertukar zonasi setiap dua hari
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kedua pasangan calon akan berpindah zonasi secara bergiliran setiap dua hari sekali. Pada hari pertama, Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf akan berkampanye di zona B sedangkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga di zona A. "Setiap dua hari akan bertukar tempat," kata Arief.
Aturan ini hanya berlaku untuk kampanye rapat umum, yakni kampanye yang tak ada pembatasan jumlah massanya. Adapun kampanye bentuk lainnya tak terikat aturan zonasi ini.
<!--more-->
3. Bawaslu imbau ASN tak hadir
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tak menghadiri kampanye rapat umum. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan kehadiran ASN di kampanye rapat umum dapat digolongkan bentuk keberpihakan, sekalipun dilakukan di luar jam kerja dan tanpa mengenakan atribut ASN.
Simak juga: Persiapan Kubu Jokowi dan Prabowo Menjelang Kampanye Terbuka
"ASN enggak boleh ikut kampanye terbuka," kata Bagja kepada wartawan di kantornya, Jumat, 22 Maret 2019. Hal ini, kata dia, diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Bagja mengatakan Bawaslu bisa menentukan pelanggaran tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi ASN.
Bagja pun menyarankan para ASN mencari tahu visi misi para calon melalui sumber lain, tanpa harus menghadiri kampanye rapat umum.