Survei SMRC: Mayoritas Publik Percaya Kinerja KPU dan Bawaslu

Minggu, 10 Maret 2019 15:30 WIB

Lembaga survei Saiful Mujani Research Center (SMRC) saat menyampaikan rilis hasil surveinya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 10 Maret 2019. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil sigi lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menemukan mayoritas publik cukup yakin Komisi Pemilihan Umum atau KPU mampu menyelenggarakan pemilu sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.

Baca: Survei SMRC: Jokowi 54,9 Persen; Prabowo 32,1 Persen

"Rinciannya, 13 persen sangat yakin, 66 persen cukup yakin, 11 persen kurang yakin, 1 persen tidak yakin sama sekali, dan 9 persen tidak tahu atau tidak jawab," kata Deni Irvani, Direktur Riset SMRC, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 10 Maret 2019.

Hasil yang tak terlalu berbeda juga muncul untuk pertanyaan apakah KPU akan mampu menyelenggarakan pemilihan presiden sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Survei SMRC itu menemukan 12 persen responden sangat yakin, 68 persen cukup yakin, 10 persen kurang yakin, 1 persen tidak yakin sama sekali, dan 9 persen tidak tahu atau tidak jawab.

Untuk survei terhadap kinerja Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, SMRC menemukan mayoritas responden masih yakin Bawaslu mampu mengawasi pemilu sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Survei itu menemukan 11 persen responden sangat yakin, 68 persen cukup yakin, 10 persen kurang yakin, 1 persen tidak yakin sama sekali, dan 10 persen tidak tahu atau tidak jawab.

"Untuk pengawasan Bawaslu terhadap pemilihan presiden, 10 persen responden sangat yakin, 68 persen responden cukup yakin, 10 persen responden kurang yakin, 1 persen tidak yakin sama sekali, dan 11 persen tidak tahu atau tidak jawab," ujar Deni.

Advertising
Advertising

Deni menuturkan publik umumnya percaya bahwa KPU dan Bawaslu bisa menjalankan kewajibannya sesuai dengan UU. "Yang negatif terhadap KPU dan Bawaslu rata-rata sekitar 11 sampai 13 persen," ujar dia.

"Secara khusus, yang menilai KPU tidak netral sebanyak 13 persen. Sebanyak 13 persen dari total pemilih 190 juta adalah sekitar 25 juta. Jumlah ini sangat besar untuk mempersulit KPU dan Bawaslu bila dimobilisasi."

Survei ini digelar pada 24 hingga 31 Januari 2019. Populasi survei adalah seluruh WNI yang memiliki hak pilih dalam pemilu 2019. Dari populasi itu, dipilih secara random sebanyak 1.620 responden. Responden yang dapat diwawancarai secara valid sebesar 1.426 atau 88 persen.

Baca: Metode Survei PolMark, Temukan Persaingan Jokowi - Prabowo Ketat

Margin of error survei ini berkisar kurang lebih di angka 2,65 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dengan asumsi simple random sampling. Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20 persen dari total sampel.

Berita terkait

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

6 jam lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

16 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

17 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

2 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya