Perludem: Isu WNA Punya E-KTP Harus Diluruskan agar Tak Digoreng

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 2 Maret 2019 13:33 WIB

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, memperlihatkan identitas KTP WNI dan KTP WNA yang berbeda. TEMPO/Deden Abdul Aziz

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menilai, isu WNA khususnya warga Cina memiliki KTP elektronik atau (E-KTP) dalam Pemilu menjadi kontroversial karena isu ini populis untuk digoreng, sebab menyangkut ada asing yang aseng pula.

Baca: KPU Bakal Koordinasi dengan Kemendagri soal E-KTP Warga Cina

Padahal, ujar Titi, dalam aturan KPU telah dijelaskan bahwa pemilih harus merupakan WNI, sehingga hal itu menutup kesempatan WNA bisa mencoblos. "Narasi publik harus segera direbut untuk diluruskan agar tidak kadung menyebar dan pemahaman yang salah soal KTP WNA ini makin dipolitisir. Sebab ini bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap proses pemilu 2019," ujar Titi dalam sebuah acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta pada Sabtu, 2 Maret 2019.

Titi mengatakan, isu ini menjadi kontroversial akibat pemahaman awam publik saat ini, yang memaknai KTP elektronik sebagai bentuk identitas WNI saja. Padahal, penerbitan e-KTP untuk WNA dilakukan berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang diberikan kepada mereka yang memiliki izin tinggal tetap. Namun, mereka tidak memiliki hak pilih.

"Untuk itu, isu ini memang populis untuk digoreng karena menyangkut isu yang sensasional dan mudah memprovokasi pemilih secara emosional. Ada asing yang aseng pula," ujar dia.

Isu ini mencuat bermula dari kasus WNA di Cianjur yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Kasus ini menuai perhatian publik karena terjadi kesalahan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik milik Bahar yang ternyata dimiliki WNA asal Cina, Guohui Chen.

Menurut Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah, masalah ini semakin mencuat karena ada asumsi warga yang mempertanyakan warga negara asing bisa memiliki KTP elektronik seperti WNI. Padahal, kata dia, dalam aturan di undang-undang memang diperbolehkan.

"Proses pembuatan KTP elektronik warga negara asing tersebut sudah ditempuh sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah, di Cianjur, Rabu 27 Desember 2019.

Berita terkait

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

16 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

38 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

59 hari lalu

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik.

Baca Selengkapnya

Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

26 Februari 2024

Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

Sepanjang pemerintahan Jokowi, anggota DPR tercatat baru sekali menggunakan hak angket. satu kasus sebata wacana, dan satu lainnya masih digodok DPR.

Baca Selengkapnya

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

23 Februari 2024

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warganya yang tidak lagi berdomisili di DKI. Lantas, bagaimana cara cek status NIK Jakarta?

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

20 Januari 2024

Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

Untuk memastikan anggota keluarga mendapat jaminan Kesehatan, penting untuk mengetahui cara mendaftarkannya ke JKN.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Setujui Anggaran Rp 70,9 Miliar untuk Cetak Ulang e-KTP DKJ, PSI: Kami Tetap Tidak Setuju

27 Desember 2023

DPRD DKI Setujui Anggaran Rp 70,9 Miliar untuk Cetak Ulang e-KTP DKJ, PSI: Kami Tetap Tidak Setuju

Anggaran Rp 70,9 miliar itu dialokasikan untuk pengadaan blangko e-KTP dan tinta toner cetak ulang e-KTP imbas perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Proses Asesmen Pejabat BUMD era Anies, Bongkar Praktik Aborsi, DKI Butuh 5 Juta Blangko e-KTP

24 Desember 2023

Top 3 Metro: Proses Asesmen Pejabat BUMD era Anies, Bongkar Praktik Aborsi, DKI Butuh 5 Juta Blangko e-KTP

Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang isu orang dalam di era Anies Baswedan, bongkar praktik prostitusi, dan DKI butuh 5 juta blangko e-KTP.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Bakal Diubah Jadi DKJ, DPRD Sepakati Anggaran Rp 70,9 miliar untuk Pengadaan 5 Juta Blangko e-KTP

23 Desember 2023

DKI Jakarta Bakal Diubah Jadi DKJ, DPRD Sepakati Anggaran Rp 70,9 miliar untuk Pengadaan 5 Juta Blangko e-KTP

DPRD DKI menyepakati anggaran pengadaan 5 juta blangko e-KTP dan tinta toner senilai Rp 70,9 miliar dalam RAPBD DKI 2024. Terkait pindah Ibu Kota.

Baca Selengkapnya