Perludem: Isu WNA Punya E-KTP Harus Diluruskan agar Tak Digoreng
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Tulus Wijanarko
Sabtu, 2 Maret 2019 13:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menilai, isu WNA khususnya warga Cina memiliki KTP elektronik atau (E-KTP) dalam Pemilu menjadi kontroversial karena isu ini populis untuk digoreng, sebab menyangkut ada asing yang aseng pula.
Baca: KPU Bakal Koordinasi dengan Kemendagri soal E-KTP Warga Cina
Padahal, ujar Titi, dalam aturan KPU telah dijelaskan bahwa pemilih harus merupakan WNI, sehingga hal itu menutup kesempatan WNA bisa mencoblos. "Narasi publik harus segera direbut untuk diluruskan agar tidak kadung menyebar dan pemahaman yang salah soal KTP WNA ini makin dipolitisir. Sebab ini bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap proses pemilu 2019," ujar Titi dalam sebuah acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta pada Sabtu, 2 Maret 2019.
Titi mengatakan, isu ini menjadi kontroversial akibat pemahaman awam publik saat ini, yang memaknai KTP elektronik sebagai bentuk identitas WNI saja. Padahal, penerbitan e-KTP untuk WNA dilakukan berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang diberikan kepada mereka yang memiliki izin tinggal tetap. Namun, mereka tidak memiliki hak pilih.
"Untuk itu, isu ini memang populis untuk digoreng karena menyangkut isu yang sensasional dan mudah memprovokasi pemilih secara emosional. Ada asing yang aseng pula," ujar dia.
Isu ini mencuat bermula dari kasus WNA di Cianjur yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Kasus ini menuai perhatian publik karena terjadi kesalahan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik milik Bahar yang ternyata dimiliki WNA asal Cina, Guohui Chen.
Menurut Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah, masalah ini semakin mencuat karena ada asumsi warga yang mempertanyakan warga negara asing bisa memiliki KTP elektronik seperti WNI. Padahal, kata dia, dalam aturan di undang-undang memang diperbolehkan.
"Proses pembuatan KTP elektronik warga negara asing tersebut sudah ditempuh sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah, di Cianjur, Rabu 27 Desember 2019.