Bawaslu: Ucapan Laknat Bupati Kuningan Tak Penuhi Unsur Pidana

Selasa, 26 Februari 2019 19:54 WIB

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melantik Bupati - Wakil Bupati Kuningan, Acep Purnama- Muhammad Ridho Suganda, dan Walikota - Wakil Walikota Banjar, Ade Uu Sukaesih - Nana Suryana, di Gedung Sate Bandung, Selasa , 4 Desember 2018.

TEMPO.CO, Kuningan-Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan akhirnya memberikan keterangan resmi atas kasus Ucapan 'laknat yang tak mendukung Jokowi' oleh Bupati Kuningan Acep Purnama, dalam acara Deklarasi Tim Akar Rumput. Bawaslu menilai kasus itu tidak cukup bukti unsur pidana pemilu sehingga penangan pelanggaran pidana pemilu dihentikan.

“Hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu, tugas kami mengawasi pelaksanaan kegiatan kampanye. Berdasarkan keterangan, kajian dan pembahasan kedua dengan kejaksaan dan kepolisian serta saksi ahli dari KPU, tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kuningan Edi Jubaedi di kantornya, Selasa, 26 Februari 2019.

Baca: Diperiksa Bawaslu, Bupati Kuningan Akui Khilaf Soal Ucapan Laknat

Dia menjelaskan bahwa penanganan laporan video viral bupati Kuningan, Acep Purnama ucapan laknat dalam Acara Deklarasi Tim Akar Rumput di hotel Purnama Mulia Cigugur, Sabtu, 16 Februari 2019 merupakan kegiatan internal tim pemenangan dan tidak dalam rangka kampanye mengundang masyarakat. “Kecuali mereka kampanye dan bicara depan kepada desa,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kuningan Ondin Sutarman.

Kejadian ini dilaporkan resmi ke Bawaslu Kuningan oleh Ade Sumardi, salah satu masyarakat. Laporan Ade nomor : 001 / LP / PP / Kab. Kuningan / 13.20 / II / 2019 atas nama Ade Sumiardi terkait dengan Video Viral sambutan Acep Purnama dalam acara tersebut. Ade melaporkan secara resmi tanggal 18 Februari 2019 dan membawa alat bukti berupa screenshoot berita laman Kuninganmass.com, screenshoot youtube, dan screenshoot WhatsApp grup. Selain Ade Sumiardi, Bawaslu juga meminta keterangan dua saksi, yakni Hermawan dan Dede Muhidin.

Menindaklanjuti laporan itu Bawaslu melakukan pengumpulan data dan alat bukti, termasuk meminta keterangan kepada para pihak termasuk Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Prosedur itu ditempuh sesuai dengan yang diatur dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2019 tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran serta Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu.

Hasil kajian dan keterangan dari para pihak, dalam hal ini pelapor, saksi, terlapor, dan saksi ahli dari KPU dan Gakummdu, hasil rapat pleno memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu atas laporan Ade Sumiardi terkait Video Viral Sambutan Acep Purnama tidak terbukti. “Kegiatan Deklarasi Tim Akar Rumput bukan Kampanye karena tidak memenuhi unsur dari ketentuan umum pengertian Kampanye dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ondin.

Simak: Bawaslu Kuningan Laporkan Ucapan Laknat Bupati Kuningan

Hal yang meringankan, menurut Ondin, karena saksi dan pelapor tidak mendengar, melihat, mengalami dan merekam secara langsung kegiatan tersebut. Tetapi hanya melalui media sosial dengan cara mengunduhnya dan dalam berupa screenshoot. Keterangan saksi ahli (Ketua KPU Kuningan) menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye.

Dengan demikian Bupati Kuningan Acep Purnama bebas dari pidana pemilu. “Perlu diketahui Bawaslu hanya menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu seperti saat kampanye, di luar kampanye di luar kewenangan kami,” ujar Ondin.

DEFFAN PURNAMA

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

21 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

3 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

6 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

6 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

6 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya