Penyumbang Caleg Eks Koruptor, Golkar dan Gerindra Terbanyak

Reporter

Syafiul Hadi

Kamis, 31 Januari 2019 09:00 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) memeriksa hasil cetak surat suara di PT. Temprina Media Grafika Jalan Raya Sumengko Km 30-31 Wringinanom Gresik, Jawa Timur, Minggu, 20 Januari 2019. Kunjungannya itu untuk menyaksikan secara langsung proses cetak perdana surat suara Pemilu 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar dan Partai Gerindra paling banyak menyumbangkan caleg eks koruptor dengan jumlah masing-masing delapan dan enam orang. Dari delapan orang caleg eks koruptor dari Golkar, empat di antaranya caleg DPRD provinsi. "Bisa dipastikan itu semua daftar calon anggota dewan yang berstatus mantan terpidana," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.

Empat lainnya adalah caleg DPRD Kabupaten Kota. Adapun, caleg eks koruptor Partai Gerindra terdiri dari tiga untuk DPRD provinsi dan tiga untuk DPRD Kabupaten Kota.

Baca: Daftar 49 Caleg Eks Koruptor yang Dirilis KPU Hari Ini

Partai lainnya yang turut menyumbang caleg eks koruptor yakni Partai Hanura dengan jumlah lima orang. Tiga orang caleg itu merupakan calon anggota DPRD Provinsi dan dua lainnya calon anggota DPRD Kabupaten Kota.

Partai Berkarya, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat menyumbangkan masing-masing empat caleg eks koruptor. Di Partai Berkarya, dua caleg di DPRD Provinsi dan dua lainnya di DPRD Kabupaten Kota. Sedangkan, caleg eks koruptor dari PAN terdiri dari satu calon di DPRD Provinsi dan tiga calon di DPRD Kabupaten Kota. Adapun, empat caleg eks koruptor di Partai Demokrat merupakan calon untuk DPRD kabupaten/kota.

Partai lain seperti Partai Garuda, Partai Perindo, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyumbang masing-masing dua caleg eks koruptor. Dua caleg eks koruptor di Partai PKPI dan Partai Garuda merupakan calon anggota DPRD kabupaten kota. Sedangkan di Partai Perindo, dua caleg eks koruptor itu terbagi di DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota.

Advertising
Advertising

Baca: Jusuf Kalla Dukung KPU Umumkan Caleg Eks ...

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB) juga turut menyumbangkan masing-masing satu orang caleg eks koruptor. Di PDIP dan PBB, caleg eks koruptor itu adalah calon anggota DPRD provinsi. Sedangkan di PKS, caleg itu merupakan calon anggota DPRD kabupaten kota.

Adapun, sembilan caleg eks koruptor lainnya dari data KPU adalah calon anggota DPD. Calon ini tersebar di tujuh provinsi yakni Aceh satu orang, Sumatera Utara satu orang, Bangka Belitung satu orang, Sumatera Selatan satu orang, Kalimantan Tengah satu orang, Sulawesi Tenggara tiga orang, dan Sulawesi Utara satu orang.

Menurut Arief, ada empat partai nasional peserta pemilu yang tidak terdapat caleg eks koruptor. Partai-partai tersebut yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Total, 49 caleg eks koruptor yang mengikuti pemilu pada 17 April mendatang yang dirilis KPU.

Berita terkait

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

3 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

3 jam lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

6 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

8 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

10 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

10 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

12 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

14 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya