Bawaslu Purworejo Proses Tujuh Pelanggaran Pemilu

Reporter

Antara

Sabtu, 5 Januari 2019 15:59 WIB

Petugas Satpol PP bekerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) membongkar Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan nasional kawasan Cunda, Lhokseumawe, Aceh, 12 Februari 2017. Pembongkaran APK itu menyusul telah berakhirnya masa kampanye. ANTARA/Rahmad

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah memproses tujuh pelanggaran pemilu selama 2018. Demikian dismapaikan Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq di Purworejo, Jum’at, 4/1.

Menurut Kholiq rincian pelanggaran pemilu itu meliputi pidana pemilu sebanyak dua perkara. Pelanggaran itu berupa keterlibatan PNS dalam kampanye dan pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye. Kemudian ada pelanggaran administratif tiga perkara, pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebanyak dua perkara.

"Dua perkara pidana pemilu yang ditangani tersebut prosesnya dihentikan dalam pembahasan bersama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) karena alat bukti tidak terpenuhi sebagaimana disyaratkan dalam regulasi," katanya pada laporan pencapaian kinerja Bawaslu Kabupaten Purworejo 2018.

Khusus untuk perkara dugaan pidana dengan terlapor PNS, dinyatakan terbukti melanggar ketentuan netralitas PNS sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Purworejo merekomendasikan pemberian sanksi disiplin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata dia.

Selanjutnya, untuk jenis pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, Bawaslu Purworejo menangani tiga orang terlapor yang terdiri dari dua orang Fasilitator Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Bruno dan satu orang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Purworejo. Ketiga orang tersebut dinyatakan terbukti melanggar ketentuan netralitas sebagaimana diatur dalam regulasi PKH maupun PLD.

Dua pendamping PKH di Bruno terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu calon legislatif di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Kemiri, Kecamatan Pituruh, dan Kecamatan Bruno. Satu orang PLD dinyatakan terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu cawapres di Kabupaten Purworejo.

Adapun kasus pelanggaran administratif pemilu meliputi pemanfaatan kegiatan reses DPRD yang terjadi di Kecamatan Pituruh oleh dua orang terlapor, yaitu calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dan calon anggota DPR RI.

Kemudian kampanye tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian yang dilakukan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo di wilayah Dapil V. Bawaslu Purworejo juga menangani kasus pelanggaran administratif yang dilakukan Komisioner KPU menyangkut adanya varian DPT yang berbeda antara yang diumumkan di desa dengan salinan yang diserahkan ke Bawaslu maupun partai politik.

Ia mengatakan, para terlapor dalam kasus pelanggaran administratif ini diberikan teguran tertulis oleh Bawaslu Purworejo sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran administratif sebagaimana yang diatur dalam pasal 461 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain tujuh perkara tersebut, katanya, Bawaslu Purworejo bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPKD) secara rutin melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan kampanye dengan metode pemasangan alat peraga kampanye (APK), baik kampanye pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden.

Ia menyebutkan hasil dari kegiatan penertiban APK sepanjang tahun 2018 dari seluruh wilayah Kabupaten Purworejo berjumlah 1.857 buah. Ribuan APK tersebut ditertibkan karena melanggar regulasi pemasangan APK.

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

10 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

12 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

12 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

12 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya