Belum Terima Sumbangan dari Luar, Ini Dana Kampanye PDIP

Reporter

Syafiul Hadi

Rabu, 2 Januari 2019 14:24 WIB

Perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 melaporkan dana awal kampanye di kantor KPU, Jakarta, Ahad, 23 September 2018. KPU tidak membatasi pengeluaran dana kampanye peserta Pemilu 2019, dan hanya mengatur besaran penerimaan dana kampanyenya sesuai ketentuan. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Rabu, 2 Januari 2019. Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey mengatakan partainya belum menerima sumbangan dana kampanye dari pihak luar.

"Dana kampanye masih murni pengeluaran dari caleg," ujar Olly di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2018. Dari pihak ketiga belum ada masuk ke partai.

  1. Baca: Cerita Sandiaga Uno Bicara Dana Kampanye ...

    PDIP menyerahkan LPSDK ke KPU dengan jumlah dana sekitar Rp 118 miliar. Sebelumnya, partai berlambang kepala banteng ini menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye sebesar Rp 106 miliar.

    Dari LPSDK yang telah diserahkan ke KPU, ada penambahan dana kampanye sebanyak Rp 11 miliar. Dana itu berasal dari para caleg dan uang kas partai sekitar Rp 2 miliar. "Sumbangan dari badan usaha belum ada, ini masih murni penambahan dari pengeluaran caleg-caleg selama 3 bulan."

Baca: Cerita Sandiaga Uno Bicara Dana Kampanye ...

Dana kampanye PDIP akan disalurkan ke setiap cabang partai di daerah. Dana ini, kata dia, juga akan digunakan untuk biaya saksi dalam Pemilu 2019. "Kami sudah proporsional untuk pembiayaan dana saksi."

Laporan dana kampanye peserta Pemilu 2019 yang perlu dikumpulkan ini terdiri dari tiga tahapan. Pertama adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang terdiri dari besaran dana awal, sumber dana, dan rekening khusus dana kampanye. LADK sudah ditutup pada 23 September 2018.

Simak: Tiga Bulan Kampanye, Prabowo - Sandiaga Habiskan Dana Rp 46,6 M

Selanjutnya adalah LPSDK berisi data dana kampanye yang masuk dan harus dilaporkan pada 2 Januari 2019. Sementara tahap ketiga ialah pengumpulan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang nanti akan diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Waktu pelaporannya adalah delapan hari setelah pemungutan suara, yakni 25 April 2019.


SYAFIUL HADI | DEWI NURITA

Berita terkait

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

14 jam lalu

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

23 jam lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

1 hari lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya