Hanura akan Laporkan Komisioner KPU ke Polisi

Kamis, 20 Desember 2018 17:03 WIB

Ratusan anggota partai Hanura berdemonstrasi di depan gedung KPU, Jakarta, menuntut Osman Sapta Odang tak dicoret KPU dari daftar caleg DPD RI 2019, Kamis, 20 Desember 2018. Tempo/Ryan Dwiky Anggriawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura, Benny Ramdhani mengatakan akan melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Reserse Kriminal Polri seandainya Ketua Umum Oesman Sapta Odang atau Oso tetap dicoret dalam daftar caleg DPD.

"Pak Yusril Ihza Mahendra sudah mengatakan ada celah hukum untuk mempidanakan mereka. Jadi ini juga pelajaran edukasi bagi siapapun bahwa negara ini negara hukum, bukan negara politik," kata Benny pada wartawan di gedung KPU, Kamis, 20 Desember 2018.

Baca: Tak Terima Oso Dicoret Caleg DPD, Massa dari Hanura Geruduk KPU

Hari ini, Benny melakukan pertemuan mediasi dengan komisioner KPU soal pencalegan Oso. KPU memberikan waktu sampai 21 Desember besok bagi Oso untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hanura jika ingin tetap masuk sebagai daftar caleg DPD.

Menurut Benny, KPU selaku lembaga negara harus menghormati hukum yang telah diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242 Tahun 2018 yang bersifat final and binding. Putusan itu, kata dia, tidak bisa ditafsir bahkan tidak bisa diajukan upaya banding atau upaya hukum lain oleh KPU. "Nah sekarang pertanyaannya, kenapa KPU dengan bandelnya, bebalnya, tidak mau melaksanakan putusan PTUN ini?" ujarnya.

Advertising
Advertising

Benny juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang pelarangan pengurus parpol sebagai caleg DPD. Menurut dia, asas dan prinsip putusan itu berlaku progressif, tidak berlaku retroaktif atau mundur.

Baca: KPU Tetap Tunggu Pengunduran Diri Oso sebagai Ketum Hanura

Hanura, kata Benny, telah menghormati dan menyetujui putusan MK itu. Meski demikian, pihaknya kukuh meminta putusan itu tidak diberlakukan di pemilu 2019.

"Kenapa tidak boleh diberlakukan 2019? Karena tahapan Pemilu sudah jauh berjalan. Bahkan pak Oso sudah dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) oleh KPU Kalimantan Barat. Sehingga yang paling tepat, karena putusan MK asas prinsipnya progressif, dia berlaku 2024," kata Benny.

Menurut Benny, pelaporan Komisioner KPU ke Bareskrim akan membuka mata rakyat bahwa tak ada satupun warga negara di republik ini kebal hukum. "Tidak ada orang di institusi negara memiliki kekebalan hukum, siapapun pelaku pelanggaran bisa masuk penjara dan bisa dipidanakan," ujarnya.

Baca: Oso Keukeuh Tak akan Mundur dari Ketua Hanura agar Bisa Maju DPD

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengatakan Oso tetap harus mengundurkan diri dari jabatannya, apabila ingin maju caleg pada Pemilu 2019. KPU mendasarkan keputusannya itu atas putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD. "Kan putusan MK harus saya jalankan. Jadi, Oso tetap harus undur diri," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018 silam.

MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Putusan ini diimplementasikan dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD dan membuat Oso, yang telah masuk dalam tahapan pencalonan pemilu harus dicoret.

Oso kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait PKPU ini. MA lalu mengabulkan gugatan Oso dengan alasan PKPU ini bertentangan dengan Undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, MA menyebut KPU tak bisa menganggap putusan MK berlaku surut atau berlaku saat dikeluarkan ketika calon anggota DPD telah mengikuti tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019.

Pengadilan Tata Usaha Negara juga memenangkan gugatan Oso beberapa waktu lalu. Pengadilan tersebut menyatakan keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD tertanggal 20 September 2018 batal. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prosepektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku di pemilu selanjutnya.

Berita terkait

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

4 jam lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

4 jam lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

4 jam lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

15 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

15 jam lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

18 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

20 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

22 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

22 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya