Komisi Yudisial Diminta Kaji Putusan PTUN Soal Oesman Sapta

Reporter

Syafiul Hadi

Selasa, 20 November 2018 15:02 WIB

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai Komisi Yudisial perlu mengkaji putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut Titi, putusan PTUN bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.

Baca: KPU Diminta Ikuti MK soal Oso untuk Jaga Semangat Pembentukan DPD

"Ini akan jadi preseden yang sangat buruk karena secara substansi jelas-jelas putusan PTUN menegasikan putusan MK," ujar Titi kepada Tempo, Selasa, 20 November 2018.

Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Putusan ini diimplementasikan dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD. Berdasarkan aturan itu Oso yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura, harus dicoret dalam tahapan pencalonan Pemilu.

Oso kemudian menggugat ke PTUN. Pengadilan itu memenangkan Oso dengan menyatakan keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD itu batal. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prosepektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku untuk Pemilu selanjutnya.

Menurut Titi, putusan PTUN ini dapat dinilai mengangkangi putusan MK terkait larangan pengurus partai menjadi calonan anggota DPD. Sebab, kata dia, putusan MK telah berdasarkan Undang-undang yang setara konstitusi. "Putusan PTUN punya logika yang sulit dipahami," katanya.

Baca: Soal Oesman Sapta, Pengamat Sarankan KPU Tak Ikuti Putusan MA

Advertising
Advertising

Titi berpendapat putusan PTUN ini dapat dibilang bermasalah. Sebab, menurut dia, MK dengan pertimbangan hukum spesifik sudah jelas menyebutkan pengurus parpol harus mengundurkan diri jika akan maju menjadi calon anggota DPD. "Memang putusan PTUN akhirnya jadi problem tersendiri," tuturnya.

Titi juga menilai putusan PTUN ini akhirnya membuat KPU dilema dalam menjalankan putusan MK. Putusan PTUN, kata dia, secara spesifik menyebut nama Oso agar dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. "Padahal putusan MK menyebutkan sejak pencalonan pengurus parpol itu tak boleh jadi calon anggota DPD, tapi ada keputusan hukum luar biasa di mana putusan PTUN secara khusus sangat konkret memerintahkan Oso masuk DCT," ucapnya.

Berita terkait

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

10 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

17 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

17 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

46 hari lalu

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.

Baca Selengkapnya

MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

16 Maret 2024

MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung

Baca Selengkapnya

KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

16 Maret 2024

KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

13 Maret 2024

Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.

Baca Selengkapnya

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

22 Februari 2024

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.

Baca Selengkapnya

Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

3 Februari 2024

Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo dan sivitas akademika UI prihatin terhadap hancurnya tatanan hukum dan demokrasi jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya