Perludem Minta KPU Jangan Kurangi Syarat Maju Caleg DPD untuk Oso

Minggu, 18 November 2018 20:09 WIB

Para peneliti dari Perludem Fadli Ramadhanil, Pusako Univ. Andalas Feri Amsari, ICW Donal Fariz, Lingkar Madani Ray Rangkuti, Pukat UGM Oce Madril, ICW Almas Sjafrina, mengikuti diskusi politik dinasti, korupsi dan Pilkada serentak, di Kantor ICW, Jakarta, 13 Januari 2017. Dalam diskusi ini para peneliti menyatakan masyarakat sebagai pemilih punya peran besar untuk memutus dinasti politik. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengurangi syarat pencalonan anggota DPD bagi Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang atau Oso. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), caleg DPD wajib mundur dari kepengurusan partai.

Baca: Belum Terima Putusan PTUN, KPU Belum Besikap soal Pencalonan Oso

Fadli mengatakan, muncul opsi KPU akan kembali memasukkan nama Oso dalam daftar calon anggota DPD. Alasannya KPU dihadapkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pencoretan nama Oso dari daftar calon anggota. Dengan syarat, Oso harus mundur dari Partai Hanura sebelum dilantik, jika terpilih nanti.

Opsi itu, kata Fadli, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Pasal 182 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). MK menafsirkan syarat pencalonan yang harus dipenuhi adalah mundur dari partai politik, yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri dan pernyataan tak terlibat kepengurusan dari partai. Selama tak ada bukti mundur, nama kandidat itu tak boleh ada di surat suara.

"Ini untuk syarat pencalonan, bukan berbicara syarat pelantikan," katanya di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Ahad, 18 November 2018. Jika KPU melakukan opsi di atas, lembaga tersebut menentang putusan MK lantaran mengabaikan syarat pencalonan dan membiarkan pengurus partai politik ikut kontestasi.

Baca: KPU Berhati-hati Jalankan Putusan MA Soal Oso

Fadli mengatakan, KPU juga tak adil jika mencantumkan kembali nama Oso sebagai caleg tanpa mundur dari partai. Pasalnya ada caleg lain yang sudah keluar dari partainya sesuai aturan.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

6 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

7 jam lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

10 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

12 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

14 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

14 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

15 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

18 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya