Kemendagri Usulkan Pemilih Pemula Nyoblos dengan Surat Keterangan
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Amirullah
Senin, 17 September 2018 15:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP untuk mencoblos tetap dapat menggunakan hak suara di pemilu 2019. Menurut dia, pemilih pemula tersebut dapat mencoblos dengan menggunakan surat keterangan.
Baca: Soal Data Pemilih Ganda, KPU dan Kemendagri Sisir DPT
"Surat keterangan itu untuk pemilih pemula yang belum merekam atau KTP-nya belum jadi, cukup dimuat atau dituliskan bahwa yang bersangkutan ada datanya dalam database kependudukan," ujar Zudan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin, 17 September 2018.
Zudan menuturkan data pemilih pemula yang berumur 17 tahun sampai 17 April 2018 berjumlah 5.035.887 jiwa. Pemilih pemula tersebut, kata dia, sudah terekam di dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan ke KPU.
Kategori pemilih pemula ini terhitung dari warga yang berumur 17 tahun setelah 5 September 2018. Sebab, pada tanggal itu KPU sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap yang digunakan untuk pemilu 2019.
Baca: Tiga Kiat Agar Korupsi DPRD Kota Malang Tak Hentikan Pemerintahan
Menurut Zudan, pihaknya sudah menyarankan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memperbolehkan penggunaan surat keterangan untuk pemilih pemula. Sebelumnya, KPU sempat meminta Kemendagri untuk mengeluarkan e-KTP pemilih pemula agar dapat mencoblos pada April mendatang.
Namun, Zudan berdalih kementeriannya tak dapat mengeluarkan e-KTP bagi warga yang belum berumur 17 tahun karena sudah diatur di dalam Undang-undang. "Saya berharap dari KPU bisa menindaklanjutinya dalam PKPU terkait dengan tata cara untuk pemilihan nanti," katanya.
Zudan mengatakan pemilih pemula dapat memperoleh surat keterangan di Dinas Dukcapil setempat. Warga, kata dia, cukup datang ke Dinas Dukcapil untuk meminta surat keterangan tersebut.