KPU Pertimbangkan Tandai Caleg Eks Napi Korupsi di Kertas Suara

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 15 September 2018 17:52 WIB

Ketua KPU RI Arief Budiman (dua kiri) bersama komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kiri), Ilham Saputra, Viryan, Hasyim Asyari (kanan), saat mengikuti uji publik rancangan Peraturan KPU, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 31 Mei 2017. Uji publik ini membahas dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil pemungutan suara dalam kodefikasi terhadap rancangan peraturan KPU terkait Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Viryan mengatakan lembaganya belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut ihwal putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg.

Baca: Pengamat: Publik Berhak Mendapat Caleg Bersih dan Berintegritas

Viryan mengatakan KPU belum menerima salinan putusan resmi dari MA sehingga belum bisa mengkaji putusan tersebut dan mengambil langkah yang akan ditempuh. Kendati demikian, menurut dia, lembaganya akan terus mencari alternatif lain agar masyarakat mengetahui keberadaan caleg eks napi korupsi tersebut saat pemilihan legislatif. Salah satu alternatifnya, menandai caleg eks napi korupsi di kertas suara.

"Itu alternatif-alternatif yang sedang ditimbang. Setidaknya, jika nanti tidak bisa di kertas suara, dibuat di TPS," kata Viryan pada Sabtu, 15 September 2018.

Larangan caleg eks napi korupsi menjadi caleg menuai polemik saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator. KPU mencoret bakal calon legislator yang diajukan partai politik jika terbukti pernah terlibat kasus-kasus tersebut.

Advertising
Advertising

Baca: ICW Minta Parpol Komitmen Coret Nama Caleg Mantan Napi Korupsi

Peraturan tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Agung. Pertimbangan MA mengabulkan gugatan para termohon tersebut karena bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.

Adapun dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyebutkan, “Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Baca: Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg, PDIP: Biar Rakyat Menilai

Berita terkait

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

1 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

1 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

1 jam lalu

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

1 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

2 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

4 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

4 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

8 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

1 hari lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya