Pemerintah Ikuti Putusan MA Soal Bekas Koruptor Boleh Jadi Caleg
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Endri Kurniawati
Sabtu, 15 September 2018 06:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Agung atau MA perihal gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang boleh atau tidaknya bekas koruptor menjadi calon legislator atau caleg. "Kami ikut MA dong, MA kan bagian dari hierarki undang-undang yang ada," kata Tjahjo saat ditemui selepas acara Indonesia's Attractiveness Award 2018 di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Jumat, 14 September 2018.
Sebelum putusan MA ini, kata Tjahjo, pemerintah bersama pimpinan DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat untuk menghargai Peraturan KPU. Lantaran adanya gugatan terhadap PKPU, pemerintah memutuskan menunggu putusan MA. "Hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pun juga sama, menunggu MA," ujarnya.
Baca:
Kabulkan Gugatan PKPU, MA: Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg
Deretan Caleg Partai NasDem, dari Bekas ...
Pemerintah, kata dia, berharap agar MA segera mengambil putusan agar tidak menggangu tahapan pemilu. Sebab 20 September 2018 adalah hari terakhir bagi KPU untuk menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. MA pun memutuskan lebih cepat, pada 13 September 2018, sehingga Tjahjo mengatakan, "ya, sudah ga ada masalah."
Kamis, 13 September 2018, MA mengabulkan permohonan gugatan ini. Bekas narapidana korupsi bisa kembali mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.
Baca: Pertama Daftarkan Caleg, PSI Targetkan 20 ...
Larangan eks napi korupsi menjadi caleg ini semula menuai polemik saat KPU menerbitkan PKPU ini, yang isinya melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator. KPU mencoret bakal calon legislator yang diajukan partai politik jika terbukti pernah terlibat kasus-kasus itu.
Juru bicara MA Suhadi menjelaskan, pertimbangan MA mengabulkan gugatan para termohon karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. "Dikabulkan permohonannya dan dikembalikan kepada undang-undang. Jadi napi itu boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan undang-undang dan putusan MK," ujar Suhadi kepada media, Jumat, 14 September 2018
Simak: Golkar Ganti Dua Caleg Eks Koruptor ke KPU
Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, “Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”