Pemerintah Ikuti Putusan MA Soal Bekas Koruptor Boleh Jadi Caleg

Sabtu, 15 September 2018 06:29 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri acara resepsi pernikahan putra Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 10 September 2018. TEMPO/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Agung atau MA perihal gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang boleh atau tidaknya bekas koruptor menjadi calon legislator atau caleg. "Kami ikut MA dong, MA kan bagian dari hierarki undang-undang yang ada," kata Tjahjo saat ditemui selepas acara Indonesia's Attractiveness Award 2018 di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Jumat, 14 September 2018.

Sebelum putusan MA ini, kata Tjahjo, pemerintah bersama pimpinan DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat untuk menghargai Peraturan KPU. Lantaran adanya gugatan terhadap PKPU, pemerintah memutuskan menunggu putusan MA. "Hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pun juga sama, menunggu MA," ujarnya.

Baca:
Kabulkan Gugatan PKPU, MA: Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg
Deretan Caleg Partai NasDem, dari Bekas ...

Pemerintah, kata dia, berharap agar MA segera mengambil putusan agar tidak menggangu tahapan pemilu. Sebab 20 September 2018 adalah hari terakhir bagi KPU untuk menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. MA pun memutuskan lebih cepat, pada 13 September 2018, sehingga Tjahjo mengatakan, "ya, sudah ga ada masalah."

Kamis, 13 September 2018, MA mengabulkan permohonan gugatan ini. Bekas narapidana korupsi bisa kembali mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

Baca: Pertama Daftarkan Caleg, PSI Targetkan 20 ...

Advertising
Advertising

Larangan eks napi korupsi menjadi caleg ini semula menuai polemik saat KPU menerbitkan PKPU ini, yang isinya melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator. KPU mencoret bakal calon legislator yang diajukan partai politik jika terbukti pernah terlibat kasus-kasus itu.

Juru bicara MA Suhadi menjelaskan, pertimbangan MA mengabulkan gugatan para termohon karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. "Dikabulkan permohonannya dan dikembalikan kepada undang-undang. Jadi napi itu boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan undang-undang dan putusan MK," ujar Suhadi kepada media, Jumat, 14 September 2018

Simak: Golkar Ganti Dua Caleg Eks Koruptor ke KPU

Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, “Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Berita terkait

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

5 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

8 hari lalu

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

10 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

11 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

17 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

17 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

19 hari lalu

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

20 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

26 hari lalu

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

31 hari lalu

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?

Baca Selengkapnya