Bawaslu Loloskan Caleg Eks Napi Korupsi dari Partai-partai Ini

Senin, 10 September 2018 10:43 WIB

(dari kanan) Peneliti Netgrid, Hadar Nafis Gumay, Direktur Perludem Titi Agriani, Charles Simabura Pusako Unand, Bivitfri saat diskusi soal Caleg mantan napi Koruptor di kantor ICW, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Meski menyatakan pakta integritas untuk tidak mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi pada Pemilu 2019, 11 partai politik tetap mengajukan calon legislator atau caleg bekas narapidana atau napi korupsi. Jumlahnya tidak hanya satu pada setiap partai, tapi ada juga yang sampai empat hingga lima orang dan diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Sekarang kita minta bukti saja dari pernyataan parpol-parpol itu," kata Ketua Netgrit Hadar Nafis Gumay dalam diskusi Pemilu di Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018.

Total jumlah caleg bekas napi korupsi itu sebanyak 34 orang dari berbagai daerah. Sebanyak 28 bekas napi korupsi di antaranya tersangkut kasus sengketa PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mengenai persyaratan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Partai-partai itu adalah Partai Gerindra, PAN, Hanura, PKPI, Partai Berkarya, NasDem, Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PKS, dan Partai Bulan Bintang.

Baca:
3 Partai Ini Bakal Tarik Eks Napi Korupsi yang ...
KPU Berkukuh Tak Akan Loloskan Bakal Caleg Napi Korupsi ...

Berikut ini partai-partai beserta jumlah caleg yang diajukan.

  • Partai Gerindra: lima bekas napi korupsi
  • Partai Golkar: empat bekas napi korupsi
  • Partai Amanat Nasional: empat bekas napi korupsi
  • Partai Hanura: tiga bekas napi korupsi
  • Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI): tiga bekas koruptor
  • Partai Berkarya: tiga bekas napi korupsi
  • Partai NasDem: dua bekas koruptor
  • Partai Demokrat: dua bekas koruptor
  • Partai Perindo: dua bekas koruptor
  • Partai Garuda: dua bekas koruptor
  • Partai Keadilan Sejahtera: satu bekas napi korupsi
  • Partai Bulan Bintang: satu bekas napi korupsi.

Hadar mengatakan eks narapidana dalam daftar calon legislator itu belum termasuk bandar narkoba dan pelaku kekerasan terhadap anak. Angka ini lebih banyak dibanding jumlah eks narapidana korupsi yang terungkap sebelumnya, yakni 12 orang.

Advertising
Advertising

Baca: Verifikasi Selesai, KPU Temukan 5 Bakal Caleg Eks Napi Korupsi ...

Direktur Perludem Titi Anggraini mengatakan polemik lolosnya koruptor dalam daftar caleg bermula dari partai yang tak konsisten dengan pakta integritas. Partai-partai, yang sebagian telah meneken pakta integritas pun, tetap mengajukan mereka sebagai bakal caleg. "Kalau dari partai tidak mencalonkan mantan napi koruptor, kekisruhan ini tidak akan berkepanjangan,” katanya.

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

13 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

14 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

4 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

5 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

6 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya