Ini Hasil Pertemuan DKPP, KPU dan Bawaslu Soal Caleg Eks Koruptor

Reporter

Fikri Arigi

Kamis, 6 September 2018 08:46 WIB

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di Gedung DKPP, Jakarta Pusat. Rabu, 14 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar.

TEMPO.CO, Jakarta - Pertemuan antara tiga lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menghasilkan dua opsi bagi penyelesaian kisruh antara KPU dan Bawaslu soal caleg mantan napi korupsi.

Opsi pertama adalah ketiga lembaga akan mendorong Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan putusan dan lembaga penyelenggara pemilu sepenuhnya tunduk pada keputusan itu nanti. “Bawaslu dan KPU seluruhnya tergantung keputusan MA,” kata Ketua DKPP Harjono pada Rabu malam, 5 September 2018.

Baca: Wiranto Tunggu Putusan MA soal Polemik Caleg Mantan Koruptor

Saat ini, MA masih memproses sidang uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalegan yang memuat soal larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Harjono mengatakan MA punya suatu kewenangan untuk memutuskan secara cepat persoalan yang berurusan dengan pemilu. Menurut dia, ada prosedur tidak seperti saat MA menangani persoalan lain.

Advertising
Advertising

Dasarnya adalah Pasal 76 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Mahkamah Agung harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima.

Baca: Bawaslu Loloskan Caleg Mantan Koruptor, Fahri Hamzah: Salah KPU

Ketua KPU Arief Budiman sepakat dengan ini. Menurut dia, MA punya kewenangan untuk segera memutus perkara sesegera mungkin sebelum 30 hari. MA pun tidak harus mengikuti jalur normal kasus sengketa biasanya yang harus diputuskan oleh MK terlebih dulu. “Pokoknya 30 hari setelah permohonannya masuk proses,” ujarnya.

KPU dan Bawaslu berbeda pandangan soal mantan napi korupsi yang mengikuti pemilu legislatif 2019. KPU ogah meloloskan mereka sebagai caleg, didasarkan pada Peraturan KPU. Sedangkan Bawaslu menganggap hal itu sah-sah saja, apabila caleg tersebut mengumumkan statusnya, seperti yang diatur dalam UU Pemilu.

Baca: Survei: Masyarakat Tolak Pengajuan Caleg Mantan Koruptor

Opsi kedua, kata Harjono, langkah yang akan dilakukan adalah pendekatan kepada partai-partai politik. Menurut dia, pendekatan yang akan dibangun dengan parpol adalah meningkatkan kembali soal pakta integritas untuk tidak mencalonkan mantan koruptor.

Dengan ini, kata Harjono, diharapkan akan ada kerelaan dari parpol dan bakal caleg eks napi korupsi itu sendiri agar bersedia tidak ikut serta dalam kontestasi pileg 2019.

Menurut Harjono, polemik ini akan selesai apabila salah satu dari dua opsi ini dilaksanakan. "Upaya maksimal malam ini disepakati, semoga salah satu bisa terpenuhi," ujarnya.

Baca: Loloskan Caleg Eks Napi Korupsi, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

13 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

14 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

15 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

16 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

16 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

17 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

17 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

18 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

20 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya