Bawaslu Diminta Mengalah Soal Polemik Bakal Caleg Eks Koruptor

Selasa, 4 September 2018 11:54 WIB

Presiden Joko Widodo memberi tanda kehormatan bintang penegak Demokrasi Utama pada Anggota KPU periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay dalam pemberian bintang kehormatan di Istana Negara, Jakarta, 15 Agustus 2017. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dijadwalkan menggelar pertemuan Rabu besok, 5 September 2018 untuk membahas polemik mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif atau caleg. Pegiat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay berharap Bawaslu mengalah dan menyepakati aturan KPU yang melarang eks koruptor menjadi bakal caleg itu.

"Harapan kami harus ada pihak yang mau mengalah dalam situasi ini, dan yang mengalah itu lebih tepat adalah Bawaslu," kata Hadar kepada Tempo, Senin malam, 3 September 2018.

Baca:
3 Partai Ini Bakal Tarik Eks Napi Korupsi yang Lolos Jadi Caleg
KPU Berkukuh Tak Akan Loloskan Bakal Caleg ...

Hadar mengatakan Bawaslu harus mengalah dengan mengubah sikap dan mengoreksi putusan Bawaslu daerah yang sebelumnya meloloskan bakal caleg bekas koruptor. Per Senin siang kemarin, 3 September, Bawaslu telah meloloskan setidaknya 12 bakal caleg eks koruptor dari berbagai daerah.

Menurut data yang dihimpun, keduabelas orang itu ialah bakal caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara Joni Kornelius Tondok (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), bakal caleg DPRD Kabupaten Rembang M Nur Hasan (Partai Hanura), bakal caleg DPRD Kota Pare-pare Ramadan Umasangaji (Partai Perindo), bakal caleg DPRD Kabupaten Bulukumba Andi Muttamar Mattotorang (Partai Berkarya), bakal caleg DPRD Kota Palopo Abdul Salam (Partai Nasdem).

Advertising
Advertising

Baca:Komarudin: Secara Hukum Mantan Narapidana Korupsi Boleh Menjadi Caleg

Juga bakal caleg DPRD DKI Jakarta M Taufik (Partai Gerindra), bakal caleg DPRD Belitung Timur Ferizal dan Mirhamuddin, keduanya juga dari Partai Gerindra. Lalu bakal caleg DPRD Kabupaten Mamuju Maksum Dg Mannassa (Partai Keadilan Sejahtera), dan bakal caleg DPRD Kabupaten Tojo Una-una Saiful Talub Lami (Partai Golkar), serta dua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Begitupun bakal calon anggota DPD Aceh Abdullah Puteh dan bakal calon anggota DPD Sulawesi Utara Syahrial Kui Damapolii.

Para bakal caleg sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Sebab, KPU merujuk pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi eks terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi caleg. Namun, Bawaslu berpendapat lain dengan dalih bahwa larangan bagi eks koruptor tak tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Simak: Caleg Eks Koruptor Lolos, Bawaslu Dinilai ...

Hadar berharap DKPP dapat menjadi penengah bagi perbedaan pendapat berkepanjangan itu. Mantan pelaksana tugas Ketua KPU ini mengatakan, Bawaslu seharusnya mentaati PKPU sejak aturan itu ditetapkan. Kendati tak setuju, ujar Hadar, bukan Bawaslu yang memiliki otoritas untuk mengkoreksi peraturan KPU itu, melainkan Mahkamah Agung. "Yang harus dia lakukan begitu PKPU ditetapkan adalah menghormatinya, kemudian mengecek apakah KPU menjalankan tugasnya sesuai PKPU atau tidak."

Berita terkait

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

13 menit lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

2 jam lalu

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

5 jam lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

13 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

13 jam lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

13 jam lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

17 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

1 hari lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya