Yusuf Supendi Wafat, Begini Aturan KPU Soal Caleg yang Meninggal

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 3 Agustus 2018 16:39 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (kanan) memantau perbaikan data pendaftaran Caleg dari partai Garuda untuk pemilu 2019 di KPU, Jakarta Pusat, 31 Juli 2018. KPU memberi batas waktu hingga 31 Juli 2018 sampai pukul 24.00 WIB bagi sejumlah parpol yang ingin memperbaiki data bakal pendaftaran Caleg untuk DPR RI sampai DPRD provinsi/kabupaten/kota. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan ketentuan ihwal bakal calon legislatif atau caleg yang meninggal dunia. Hal ini diungkapkan menyusul bacaleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yusuf Supendi yang wafat pada hari ini, Jumat, 3 Agustus 2018.

Baca juga: Janji Khusus Pendiri PKS Yusuf Supendi untuk Partai Barunya, PDIP

Arief mengatakan, bacaleg dapat diganti, namun tidak dapat dilakukan dalam tahapan verifikasi perbaikan yang berlangsung saat ini. "Nanti setelah DCS diumumkan, maka yang meninggal dunia bisa digantikan. Selanjutnya di DCT akan berubah," ujar Arief di kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat, 3 Agustus 2018.

Hal tersebut, ujar Arief, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam pasal 23 PKPU tersebut dijelaskan, bacaleg yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) dan meninggal dunia, bisa diganti.

Sementara saat ini tahapannya masih perbaikan berkas pencalonan, belum sampai DCS. DCS baru akan ditetapkan pada 7 Agustus 2018. Ketentuan lengkapnya dimuat dalam pasal 23 yang menyebutkan, DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diubah apabila; bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon; bakal calon meninggal dunia; atau bakal calon mengundurkan diri.

Advertising
Advertising

Baca juga: Yusuf Supendi Meninggal, Megawati Tunda Pembekalan Bacaleg PDIP

Aturan selanjutnya, perubahan DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud di atas dapat diajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut calon yang diganti.

Yusuf Supendi adalah salah satu pendiri PKS. Namun ia diberhentikan oleh PKS pada 2010. Ia lalu masuk Partai Hanura pada 2013. Pada pemilu 2019 ini, Yusuf telah mendaftar sebagai caleg dari PDIP. Yusuf meninggal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta pada pukul 06.00 pagi tadi. Dia dimakamkan sesudah salat Jumat di TPU Kober, Kalisari, Cijantung pada hari ini Jumat, 3 Agustus 2018.

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

8 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

1 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

1 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

2 jam lalu

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

2 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

3 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

4 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

5 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

9 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

1 hari lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya