Hanura Ganti Caleg Mantan Koruptor

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 1 Agustus 2018 20:29 WIB

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Sekjen Partai Hanura Hari Lotung (kanan), Bendahara Umum Partai Hanura Zulnahar Usman (kiri) dan sejumlah pendiri Partai Hanura, memberikan keterangan kepada wartawan saat mendeklarasikan 21 DPD Partai Hanura di Jakarta, 21 Januari 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Hanura mengganti satu orang bakal calon legislatif DPR RI yang berstatus eks koruptor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dilakukan dalam tahapan perbaikan daftar, syarat, serta pengajuan bakal calon pengganti ke KPU.

Baca juga: Hanura Klaim Pemilihnya Paling Solid Dukung Jokowi di Pilpres

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Bidang Organisasi Bona Simanjuntak mengatakan partainya menemukan satu calon tersebut sebagai mantan napi korupsi. "Memang beliau sudah terpidana (korupsi) dua tahun," ujar Bona di kantor KPU, Rabu, 1 Agustus 2018.

Caleg dari Hanura yang berstatus mantan napi korupsi itu adalah Abdul Hafid Ahmad, mantan Bupati Nunukan, Kalimantan Utara. Abdul menjadi terpidana kasus penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan seluas 62 hektare.

Selain menjabat Bupati Nunukan, Abdul Hafid Ahmad kala itu juga menjabat sebagai ketua panitia pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau. Untuk kepentingan ini pemda mengalokasikan dana senilai Rp 7,06 miliar untuk 62 hektare tanah.

Advertising
Advertising

Atas perkara itu, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur, memvonis Abdul Hafid 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Menurut Bona, Abdul merupakan caleg Hanura yang akan bertarung di daerah pemilihan Kalimantan Utara 1. Hanura mengganti Abdul setelah dapat info dari masyarakat bahwa dia adalah mantan napi korupsi. "Langsung diganti begitu dengar dari masyarakat," katanya.

Baca juga: Survei Lipi: Pemilih Hanura Dukung Prabowo di Pilpres 2019

Bona juga mengatakan penggantian Abdul ini karena Hanura meriset sendiri calegnya yang terindikasi mantan napi korupsi. Partai, kata dia, telah memastikan Abdul merupakan eks koruptor dan diganti dengan caleg lain. "Yang menggantikan namanya Enomus, pengurus kami di daerah," ucapnya.

Abdul Hafid Ahmad menjadi salah satu nama dalam tujuh orang caleg eks koruptor yang ditemukan KPU. KPU menemukan tujuh eks koruptor dalam verifikasi daftar bakal caleg yang diserahkan partai politik.

Berita terkait

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

6 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

7 jam lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

10 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

12 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

14 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

14 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

15 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

18 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya