KPU: Partai Belum Serahkan Daftar Pengganti Caleg Eks Koruptor

Selasa, 31 Juli 2018 14:24 WIB

Ilustrasi Pemilu. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU belum menerima perbaikan persyaratan bakal caleg anggota DPR dan DPRD dari partai politik. Perbaikan persyaratan ini dilakukan untuk bakal caleg yang tak memenuhi syarat, misalnya karena berstatus mantan narapidana korupsi.

"Belum ada (penyerahan perbaikan bakal caleg)," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantornya pada Selasa, 31 Juli 2018.

Baca: Daftar Caleg, Ahmad Dhani Mengaku Disuruh Fadli Zon

Hari ini merupakan hari terakhir penyerahan perbaikan persyaratan bakal caleg untuk anggota DPR dan DPRD. KPU telah membuka masa perbaikan daftar caleg yang belum dan tidak memenuhi syarat sejak 22 Juli 2018. KPU meminta setiap parpol mengganti caleg yang terindikasi mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual anak. Untuk bacaleg yang berstatus mantan napi korupsi, Badan Pengawas Pemilu menemukan ada 192 bakal calon.

Wahyu mengatakan saat verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen beberapa waktu lalu menghasilkan tiga kategori bakal caleg. Ketiga kategori itu adalah kategori memenuhi syarat, kategori belum memenuhi syarat, dan kategori tak memenuhi syarat.

Advertising
Advertising

Baca: Bawaslu Temukan 192 Bakal Caleg DPRD Bekas Napi Korupsi

Untuk kategori belum memenuhi syarat, kata Wahyu, parpol dapat memperbaiki berkas calegnya tersebut. "Untuk yang tidak memenuhi syarat ini harus diganti. Tak memenuhi syarat ini termasuk bakal calon mantan napi korupsi, harus diganti oleh parpol," ujarnya.

Wahyu mengatakan pada hari terakhir penyerahan perbaikan ini, KPU akan memberikan waktu kepada paprol hingga pukul 24.00 waktu setempat. Menurut dia, parpol biasanya memanfaatkan waktu pada jam-jam terakhir penyerahan. "Itu tak masalah bagi KPU karena kami tetap akan melayani sesuai waktu setempat. Kami sudah mempersiapkan tim," kata dia.

Wahyu mengatakan KPU telah menyerahkan verifikasi kepada setiap parpol pada tanggal 21 Juli kemarin dan memberikan waktu 10 hari kepada setiap parpol untuk memperbaiki daftar bakal caleg itu. "Yang belum memenuhi syarat itu kami sampaikan kepada parpol masing-masing untuk diperbaiki," ujarnya.

Baca: 3 Hal yang Harus Dipertimbangkan Saat Pilih Artis sebagai Caleg

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

1 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

3 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

5 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

5 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

7 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

9 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya