KPU Pastikan Verifikasi Bakal Caleg Selesai Hari Ini
Reporter
Friski Riana
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 21 Juli 2018 18:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman memastikan verifikasi syarat administrasi bakal calon anggota legislatif atau caleg 2019 akan selesai hari ini. "Hari ini selesai, langsung kita kirim ke masing-masing partai," kata Arief di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018.
Baca juga: Sudirman Said Sindir Jokowi Soal Menteri yang Jadi Caleg
Arief mengatakan, sampai sore ini, KPU sudah memverifikasi berkas syarat pendaftaran bakal caleg dari 10 partai. Adapun partai lainnya belum selesai diverifikasi. Itu pun, kata Arief, hanya tersisa berkas bakal caleg yang berada di delapan daerah pemilihan.
Salah satu partai yang sudah dipastikan selesai diverifikasi ialah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan verifikasi bakal caleg dari PKPI lebih dulu selesai karena partai tersebut tidak mendaftar di seluruh dapil yang berjumlah 80 daerah. PKPI hanya mendaftar di 77 dapil dan mencalonkan 177 bakal caleg.
Untuk memastikan hasil verifikasi bisa dikirim ke partai politik hari ini, Ilham mengatakan bahwa KPU menambah petugas untuk menyelesaikan proses verifikasi syarat calon. Mekanisme penyampaikan hasil verifikasi nantinya dimuat dalam sebuah surat. "Jadi kami tidak panggil mereka, melainkan hanya liaison officer (LO) saja kasih suratnya, dilampiri hasil verifikasi kami," ujar Ilham.
Baca juga: Pertama Daftarkan Caleg, PSI Targetkan 20 Persen Kursi di DPR
Kemudian, KPU juga akan mengumumkan kriteria bakal caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS). Sejauh ini, kata Ilham, banyak bakal caleg yang belum memenuhi syarat. Misalnya, surat keterangan dari rumah sakit yang kurang lengkap dan ijazah bermasalah. Namun, Ilham mengatakan mereka diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan pada 22-31 Juli 2018.
Bagi bakal caleg yang tidak memenuhi syarat, partai politik akan diminta mengganti orangnya. "Tapi tidak dengan mengganti nomor urut, misalnya parpol yang TMS nomor urut 3, maka penggantinya akan dapat nomor 3 juga. Bagi yang BMS silakan ada kewenangan parpol untuk mengganti atau melengkapi syarat yang belum terpenuhi," kata dia.