KPU Pastikan Verifikasi Bakal Caleg Selesai Hari Ini

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 21 Juli 2018 18:24 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (keempat kanan) bersama Komisioner KPU dan jubir Presiden, Johan Budi (kanan), berjalan setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman memastikan verifikasi syarat administrasi bakal calon anggota legislatif atau caleg 2019 akan selesai hari ini. "Hari ini selesai, langsung kita kirim ke masing-masing partai," kata Arief di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018.

Baca juga: Sudirman Said Sindir Jokowi Soal Menteri yang Jadi Caleg

Arief mengatakan, sampai sore ini, KPU sudah memverifikasi berkas syarat pendaftaran bakal caleg dari 10 partai. Adapun partai lainnya belum selesai diverifikasi. Itu pun, kata Arief, hanya tersisa berkas bakal caleg yang berada di delapan daerah pemilihan.

Salah satu partai yang sudah dipastikan selesai diverifikasi ialah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan verifikasi bakal caleg dari PKPI lebih dulu selesai karena partai tersebut tidak mendaftar di seluruh dapil yang berjumlah 80 daerah. PKPI hanya mendaftar di 77 dapil dan mencalonkan 177 bakal caleg.

Untuk memastikan hasil verifikasi bisa dikirim ke partai politik hari ini, Ilham mengatakan bahwa KPU menambah petugas untuk menyelesaikan proses verifikasi syarat calon. Mekanisme penyampaikan hasil verifikasi nantinya dimuat dalam sebuah surat. "Jadi kami tidak panggil mereka, melainkan hanya liaison officer (LO) saja kasih suratnya, dilampiri hasil verifikasi kami," ujar Ilham.

Advertising
Advertising

Baca juga: Pertama Daftarkan Caleg, PSI Targetkan 20 Persen Kursi di DPR

Kemudian, KPU juga akan mengumumkan kriteria bakal caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS). Sejauh ini, kata Ilham, banyak bakal caleg yang belum memenuhi syarat. Misalnya, surat keterangan dari rumah sakit yang kurang lengkap dan ijazah bermasalah. Namun, Ilham mengatakan mereka diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan pada 22-31 Juli 2018.

Bagi bakal caleg yang tidak memenuhi syarat, partai politik akan diminta mengganti orangnya. "Tapi tidak dengan mengganti nomor urut, misalnya parpol yang TMS nomor urut 3, maka penggantinya akan dapat nomor 3 juga. Bagi yang BMS silakan ada kewenangan parpol untuk mengganti atau melengkapi syarat yang belum terpenuhi," kata dia.

Berita terkait

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

10 jam lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

12 jam lalu

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

16 jam lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

23 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 hari lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

1 hari lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

1 hari lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya