KPU Periksa Keabsahan Berkas Bakal Caleg Partai Politik
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 20 Juli 2018 13:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengecek keabsahan berkas bakal calon legislatif DPR dan DPRD. Pengecekan ini merupakan bagian dari tahap verifikasi dokumen bakal calon legislator atau caleg yang disetor partai politik. "Sekarang sudah sampai (pengecekan) keabsahan," kata Komisioner KPU, Ilham Sahputra, di kantornya, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018.
Ilham menuturkan sejak menerima berkas daftar bakal caleg, KPU setidaknya melakukan dua jenis verifikasi. Pertama, memverifikasi kelengkapan syarat calon, yang kedua adalah keabsahan berkas.
Baca:
Kata KPU Soal Banyak Artis Didaftarkan Jadi Caleg di Pemilu 2019
PAN Daftarkan Putra Rhoma Irama sebagai ...
Kelengkapan syarat bakal caleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam bagian ketiga persyaratan bakal calon pasal 8 disebutkan ada 10 berkas yang harus diserahkan menjadi syarat bakal caleg.
Setiap calon harus melampirkan 10 berkas yaitu salinan KTP elektronik, surat pernyataan formulir model BB.1, salinan ijazah SMA/sederajat terlegalisir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dari KPU, surat keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara, panitia, atau pengawas pemilu, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), salinan KTA parpol, daftat riwayat hidup formulir BB.2, serta salinan cetak pas foto berwarna terbaru.
Baca: KPU Temukan Caleg Eks Napi Korupsi Daftar Pileg 2019 ...
Menurut Ilham, pengecekan keabsahan ini antara lain memeriksa berkas setiap daftar bakal caleg. Antara lain, yaitu pengecekan ijazah dan surat keterangan jasmani dan rohani dari rumah sakit. "Apakah (surat itu) itu palsu atau tidak."
KPU juga memeriksa keaslian surat-surat itu. KPU harus teliti dalam pengecekan ini untuk menghindari kemungkinan lolosnya berkas palsu. "Juga (mengecek) surat-surat lainnya yang kami anggap rentan atau berpotensi dimanipulasi," ujar Ilham.
Simak: Bawaslu Sebut Parpol Keluhkan Sistem Informasi ...
Ilham mengatakan setelah pengecekan selesai KPU akan menyerahkan berkas-berkas ini kembali ke parpol. Hal ini dilakukan agar beberapa berkas yang kurang atau tak lengkap dapat segera dilengkapi. "Kami akan serahkan kepada parpol untuk diperbaiki pada tanggal 22- 31 Juli," tuturnya.
KPU sebelumnya telah membuka pendaftaran caleg sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018 pada hari ini. Sebelum menyerahkan berkas resmi, setiap parpol harus memasukkan daftar caleg ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU secara online. Nantinya, daftar resmi yang diserahkan langsung ke KPU harus sesuai dengan yang diisikan pada Silon.
Simak juga: KPU Umumkan Hasil Pilkada Serentak 2018 di 6 Provinsi
Setelah menerima daftar caleg dari setiap parpol, KPU akan memverifikasi administrasi yang dijadwalkan pada 5-18 Juli 2018. Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018. Parpol akan diminta melengkapi berkas atau mengganti calonnya pada 22-31 Juli 2018.