KPU Periksa Keabsahan Berkas Bakal Caleg Partai Politik

Reporter

Syafiul Hadi

Jumat, 20 Juli 2018 13:35 WIB

Sekjen DPP PPP Asrul Sani beserta rombongan menyerahkan daftar nama calon legislatif (caleg) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa 17 Juli 2018. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengecek keabsahan berkas bakal calon legislatif DPR dan DPRD. Pengecekan ini merupakan bagian dari tahap verifikasi dokumen bakal calon legislator atau caleg yang disetor partai politik. "Sekarang sudah sampai (pengecekan) keabsahan," kata Komisioner KPU, Ilham Sahputra, di kantornya, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018.

Ilham menuturkan sejak menerima berkas daftar bakal caleg, KPU setidaknya melakukan dua jenis verifikasi. Pertama, memverifikasi kelengkapan syarat calon, yang kedua adalah keabsahan berkas.

Baca:
Kata KPU Soal Banyak Artis Didaftarkan Jadi Caleg di Pemilu 2019
PAN Daftarkan Putra Rhoma Irama sebagai ...

Kelengkapan syarat bakal caleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam bagian ketiga persyaratan bakal calon pasal 8 disebutkan ada 10 berkas yang harus diserahkan menjadi syarat bakal caleg.

Setiap calon harus melampirkan 10 berkas yaitu salinan KTP elektronik, surat pernyataan formulir model BB.1, salinan ijazah SMA/sederajat terlegalisir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dari KPU, surat keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara, panitia, atau pengawas pemilu, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), salinan KTA parpol, daftat riwayat hidup formulir BB.2, serta salinan cetak pas foto berwarna terbaru.

Baca: KPU Temukan Caleg Eks Napi Korupsi Daftar Pileg 2019 ...

Menurut Ilham, pengecekan keabsahan ini antara lain memeriksa berkas setiap daftar bakal caleg. Antara lain, yaitu pengecekan ijazah dan surat keterangan jasmani dan rohani dari rumah sakit. "Apakah (surat itu) itu palsu atau tidak."

KPU juga memeriksa keaslian surat-surat itu. KPU harus teliti dalam pengecekan ini untuk menghindari kemungkinan lolosnya berkas palsu. "Juga (mengecek) surat-surat lainnya yang kami anggap rentan atau berpotensi dimanipulasi," ujar Ilham.

Simak: Bawaslu Sebut Parpol Keluhkan Sistem Informasi ...

Ilham mengatakan setelah pengecekan selesai KPU akan menyerahkan berkas-berkas ini kembali ke parpol. Hal ini dilakukan agar beberapa berkas yang kurang atau tak lengkap dapat segera dilengkapi. "Kami akan serahkan kepada parpol untuk diperbaiki pada tanggal 22- 31 Juli," tuturnya.

KPU sebelumnya telah membuka pendaftaran caleg sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018 pada hari ini. Sebelum menyerahkan berkas resmi, setiap parpol harus memasukkan daftar caleg ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU secara online. Nantinya, daftar resmi yang diserahkan langsung ke KPU harus sesuai dengan yang diisikan pada Silon.

Simak juga: KPU Umumkan Hasil Pilkada Serentak 2018 di 6 Provinsi

Setelah menerima daftar caleg dari setiap parpol, KPU akan memverifikasi administrasi yang dijadwalkan pada 5-18 Juli 2018. Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018. Parpol akan diminta melengkapi berkas atau mengganti calonnya pada 22-31 Juli 2018.

Advertising
Advertising

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

5 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

8 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

19 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

20 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

20 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

22 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya