TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi telah secara lisan dan tertulis mengajukan izin untuk nonaktif dari jabatannya. Pengajuan izin itu terkait dengan pencalonan Jokowi sebagai presiden. Menurut SBY, izin yang diajukan Jokowi sudah sesuai dengan aturan. (Baca: Jokowi Izin Cuti ke SBY)
"Saya baca dan mendengarkan apa yang disampaikan Pak Joko Widodo dan secara resmi pula saya telah memberikan izin kepada Pak Joko Widodo untuk menjadi calon presiden pada pemilihan presiden," kata SBY di halaman Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 Mei 2014.
Menurut SBY, izin tertulis buat Jokowi untuk nonaktif dari jabatan gubernur akan dikeluarkan pada Rabu, 14 Mei 2014. "Sejak saya berikan izin, Pak Joko Widodo berstatus nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Komisi Pemilihan Umum pada saatnya nanti menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih," ujarnya.
Adapun pertemuan SBY dengan Jokowi ihwal pengajuan izin ini berlangsung tak sampai 10 menit. Pertemuan dimulai pada pukul 13.05 WIB, Selasa siang, di Kantor Kepresidenan. "Tadi saya mengajukan permohonan izin kepada Bapak Presiden mengenai pencalonan saya sebagai capres," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah menemui SBY.
Menurut dia, izin dari SBY akan diberikan pada Rabu, 14 Mei 2014. "Saya kira ini sangat cepat sekali beliau memberikan izinnya." Namun dia enggan memberikan jawaban pasti ihwal masa berlaku izin itu. "Isinya kan masih belum tahu. Mungkin bisa mulai besok atau mungkin bisa juga mulai hari Jumat," ujar Jokowi.
Calon presiden dari PDI Perjuangan ini hanya memastikan bahwa izin nonaktif ini akan berlaku hingga proses pemilihan presiden selesai. Menurut Jokowi, setelah dia resmi nonaktif, jabatan gubernur akan dilaksanakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Otomatis kepada wakil gubernur."
PRIHANDOKO
Terpopuler
Hari ini, SBY Bertemu Prabowo dan Jokowi di Istana
Ikang: Wajar, Rhoma Bermanuver Lewat Fan
Bank Mandiri Bantah Ada Pembobolan ATM