TEMPO.CO, Yogyakarta - Pelaksaaan pemilihan legislatif di sejumlah tempat pemungutan suara di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, mengalami gangguan. Ada ratusan surat suara yang ternyata baru diketahui kurang jumlahnya serta tertukar antara daerah pemilihan satu dengan lainnya.
Berdasarkan catatan Panitia Pengawas Pemilu (Panswaslu) Kabupaten Gunung Kidul, kekacauan logistik pemilihan legislatif terjadi misalnya di TPS 03 Blimbing, Karangrejek. Dari 289 surat suara yang didistribusikan, ternyata ada sebanyak 128 surat suara yang diketahui berbeda daerah pemilihan. (Baca: KPU Akui Papua dan NTT Kekurangan Surat Suara)
"Seharusnya surat suara untuk dapil I tapi malah terkirim dapil II. Padahal dari jumlah 128 surat suara itu yang sudah dicoblos ada sebanyak 25 buah sampai jam 09.00 ini," kata Staf Pengawasan Panwaslu Gunung Kidul Budi Haryanto kepada Tempo, Rabu, 9 April 2014.
Kekacauan logistik juga terjadi untuk TPS 6 Pulutan, Wonosari. Diketahui surat suara untuk DPR ternyata masih kurang 125 lembar. Petugas setempat pun kewalahan karena diminta KPU setempat untuk meminta jatah surat suara di TPS terdekat. "Karena di KPU sudah tidak ada cadangan surat suara sama sekali," kata dia. (Baca: Pileg di 7 TPS NTT Ditunda)
Tak hanya itu, di kawasan Gari, Wonosari, di TPS 15 juga dilaporkan terjadi kekacauan logistik. Di TPS tersebut sebanyak 125 lembar surat suara dapil I juga tertukar di dapil II. Total ada 365 surat suara di wilayah itu.
Anggota KPU Gunung Kidul, Andang Nugroho, mengakui terjadi kesalahan distribusi surat suara di beberapa TPS di wilayah Gunung Kidul. Ia belum mengetahui pasti berapa total TPS yang surat suaranya tertukar atau kurang. (Baca: Pemilu di Yahukimo Ditunda)
"Saat ini yang bisa kami lakukan hanya menambah atau menukar surat suara yang dilaporkan kurang atau tertukar, ini kami masih bergerak terus menunggu laporan," kata Andang kepada Tempo, Rabu, 9 April 2014. Meskipun ada kekacauan distribusi logisltik pemilu, Andang mengatakan tak akan menambah waktu pelaksanaan pemungutan suara. "Semua tetap harus selesai pukul 13.00 WIB nanti, dan selanjutnya dihitung, tak ada penambahan waktu," ujarnya. (Baca: Surat Suara Tambahan Rawan Diselewengkan)
PRIBADI WICAKSONO