TEMPO.CO, Bengkulu - Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi Iksantyo Bagus Pramono menegaskan, polisi yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) dilarang merokok dan memainkan telepon seluler ketika bertugas. "Pengamanan pemilu harus serius," katanya, Selasa, 8 April 2014.
Sesuai dengan peraturan, kata Iksantyo, personel kepolisian yang bertugas wajib berkonsentrasi dalam menjalankan tugas mengawal jalannya pemilu. Iksantro menyatakan polisi tak boleh lengah saat bertugas. "Kalau ada yang membuat kekacauan, langsung amankan," ujarnya.
Kepolisian Kota Bengkulu menugaskan dua personelnya untuk setiap lima TPS. Pengamanan pemilu di TPS termasuk saat penghitungan suara dan pengawalan surat suara di kelurahan.
Kepolisian juga menggelar patroli di dalam kota dengan bantuan dari puluhan personel Brimob Polda Bengkulu. "Personel nantinya juga ada yang berpatroli memantau keamanan di dalam Kota Bengkulu," ujarnya. (baca: PDIP Gelar Rapat Internal Bahas Pengamanan Pemilu)
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengimbau masyarakat tidak membawa telepon genggam ke dalam bilik suara. "Karena dikhawatirkan digunakan melakukan untuk kecurangan, memotret hasil coblosan," katanya. (baca: Demi Pemilihan Legislatif, Kediri Bebas Tilang 9 April)
PHESI ESTER JULIKAWATI
Terpopuler
Anas 'Tabuh Genderang Perang' Lawan SBY
Cara Jokowi Jelaskan Kasus Busway Karatan
Kata Agnez Mo Soal Insiden Nip Slip