TEMPO.CO, Yogyakarta - Memasuki masa tenang kampanye mulai 6-8 April 2014, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta akan membersihkan serentak seluruh media yang dinyatakan sebagai alat peraga kampanye. Tak terkecuali baliho bergambar Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Sebelum dan selama masa kampanye terbuka, baliho Roy terpasang tak kurang di delapan titik di Kota Yogyakarta. "Baliho Roy Suryo termasuk prioritas. Kami akan lembur sampai malam selama dua hari untuk membersihkannya," kata Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono, kepada Tempo, Ahad, 6 April 2014.
Bayu menuturkan, meskipun alat peraga milik Roy Suryo sudah diganti materi isinya seolah iklan layanan masyarakat, akhirnya tetap diputuskan sebagai pelanggaran kampanye. Pemerintah Kota Yogya sudah mengkonsultasikan ihwal baliho itu dengan Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta serta Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta.
Dalam baliho di bawah gambar foto Roy, meski ditegaskan lewat tulisan bahwa media itu bukan alat peraga kampanye melainkan iklan layanan masyarakat, pemerintah kota tetap mencopotnya bersama ribuan alat peraga lain di masa tenang ini. (Baca: Balihonya Dicopoti, Roy Suryo Ngotot Tak Bersalah).
Baliho itu berisi ucapan terima kasih Roy, yang juga caleg DPR dari Partai Demokrat, atas dukungan warga Yogyakarta berkaitan pelaksanaan Sumpah Pemuda ke-86 pada Oktober 2014. Namun, Dinas Ketertiban tetap menganggap baliho itu melanggar Undang-Undang KPU.
Aturan itu menyebutkan bahwa pejabat publik yang kembali maju menjadi calon anggota legislatif dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat pada media massa, termasuk media luar ruang minimal enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu.
"Kami bergerak malam hari untuk mencopot baliho milik Roy karena butuh peralatan ekstra, soalnya sulit dan agar tidak mengganggu lalu lintas," kata Bayu. Baliho Roy terpasang di simpang ruas jalan utama Kota Yogya, seperti Jalan Senopati, Jalan Sultan Agung, lingkar Stadion Kridosono, Jalan Parangtritis, dan Jalan Solo.
Semua posisi alat peraga Roy itu sebagian besar dianggap menghalangi rambu jalan karena ukurannya besar dan menjorok ke tengah jalan. Iklan itu juga tak memenuhi jarak standar pada titik simpang jalan. Bahkan, ada yang saling menutupi lampu lalu lintas.
Saat dikonfirmasi, Roy menegaskan iklan Sumpah Pemuda miliknya tidak melanggar aturan kampanye. Alasannya, pada iklan itu tidak ada ajakan untuk memilihnya pada pemilu legislatif, Rabu, 9 April 2014. "Itu hanya imbauan, tidak ada ajakan untuk memilih saya," katanya. (Baca: Menteri Roy Ancam Perkarakan Pencopot Balihonya).
Bayu sebenarnya berharap caleg maupun partai punya kesadaran menurunkan alat peraganya usai memasuki masa tenang. Namun sampai Ahad, 6 April 2014, tak ada satu pun caleg atau partai yang tampak bergerak. "Terpaksa kami bersihkan sendiri, tetapi sebenarnya ini tanggung jawab caleg atau partai," kata dia.
Ketua Paniti Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta Agus Triyanto menuturkan total alat peraga yang harus dibersihkan di wilayah Kota Yogya sampai 8 April 2014 nanti ada 16 ribu alat peraga. "Dengan jumlah sebanyak itu, seharusnya partai dan caleg membantu." (Simak juga: Rombongan Roy Suryo Lupa Bayar Bill Rawon Setan).
PRIBADI WICAKSONO