Copoti Baliho Roy Suryo, Petugas Terpaksa Lembur  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Roy Suryo. TEMPO/Imam Sukamto
Roy Suryo. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Memasuki masa tenang kampanye mulai 6-8 April 2014, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta akan membersihkan serentak seluruh media yang dinyatakan sebagai alat peraga kampanye. Tak terkecuali baliho bergambar Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

Sebelum dan selama masa kampanye terbuka, baliho Roy terpasang tak kurang di delapan titik di Kota Yogyakarta. "Baliho Roy Suryo termasuk prioritas. Kami akan lembur sampai malam selama dua hari untuk membersihkannya," kata Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono, kepada Tempo, Ahad, 6 April 2014.

Bayu menuturkan, meskipun alat peraga milik Roy Suryo sudah diganti materi isinya seolah iklan layanan masyarakat, akhirnya tetap diputuskan sebagai pelanggaran kampanye. Pemerintah Kota Yogya sudah mengkonsultasikan ihwal baliho itu dengan Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta serta Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta.

Dalam baliho di bawah gambar foto Roy, meski ditegaskan lewat tulisan bahwa media itu bukan alat peraga kampanye melainkan iklan layanan masyarakat, pemerintah kota tetap mencopotnya bersama ribuan alat peraga lain di masa tenang ini. (Baca: Balihonya Dicopoti, Roy Suryo Ngotot Tak Bersalah).

Baliho itu berisi ucapan terima kasih Roy, yang juga caleg DPR dari Partai Demokrat, atas dukungan warga Yogyakarta berkaitan pelaksanaan Sumpah Pemuda ke-86 pada Oktober 2014. Namun, Dinas Ketertiban tetap menganggap baliho itu melanggar Undang-Undang KPU.

Aturan itu menyebutkan bahwa pejabat publik yang kembali maju menjadi calon anggota legislatif dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat pada media massa, termasuk media luar ruang minimal enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami bergerak malam hari untuk mencopot baliho milik Roy karena butuh peralatan ekstra, soalnya sulit dan agar tidak mengganggu lalu lintas," kata Bayu. Baliho Roy terpasang di simpang ruas jalan utama Kota Yogya, seperti Jalan Senopati, Jalan Sultan Agung, lingkar Stadion Kridosono, Jalan Parangtritis, dan Jalan Solo. 

Semua posisi alat peraga Roy itu sebagian besar dianggap menghalangi rambu jalan karena ukurannya besar dan menjorok ke tengah jalan. Iklan itu juga tak memenuhi jarak standar pada titik simpang jalan. Bahkan, ada yang saling menutupi lampu lalu lintas.

Saat dikonfirmasi, Roy menegaskan iklan Sumpah Pemuda miliknya tidak melanggar aturan kampanye. Alasannya, pada iklan itu tidak ada ajakan untuk memilihnya pada pemilu legislatif, Rabu, 9 April 2014. "Itu hanya imbauan, tidak ada ajakan untuk memilih saya," katanya. (Baca: Menteri Roy Ancam Perkarakan Pencopot Balihonya).  

Bayu sebenarnya berharap caleg maupun partai punya kesadaran menurunkan alat peraganya usai memasuki masa tenang. Namun sampai Ahad, 6 April 2014, tak ada satu pun caleg atau partai yang tampak bergerak. "Terpaksa kami bersihkan sendiri, tetapi sebenarnya ini tanggung jawab caleg atau partai," kata dia.

Ketua Paniti Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta Agus Triyanto menuturkan total alat peraga yang harus dibersihkan di wilayah Kota Yogya sampai 8 April 2014 nanti ada 16 ribu alat peraga. "Dengan jumlah sebanyak itu, seharusnya partai dan caleg membantu." (Simak juga: Rombongan Roy Suryo Lupa Bayar Bill Rawon Setan). 

PRIBADI WICAKSONO
 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

5 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

6 hari lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

6 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

7 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

7 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

9 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.