TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan mewaspadai surat suara yang tidak terpakai setelah disalurkan ke tempat pemungutan suara. Surat suara itu akan diberi tanda silang agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
"Kami waspadai hal itu, jangan sampai dimanfaatkan oknum-oknum yang ingin berbuat curang," kata anggota KPU Sulawesi Selatan, Misnah M. Hattas, kepada wartawan di Makassar, Selasa, 1 April 2014.
Menurut Misnah, ada dua jenis surat suara yang tidak terpakai. Pertama, surat suara yang sudah diproduksi tapi melebihi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Untuk jenis seperti ini, surat suara bisa saja masih tersimpan di perusahaan percetakan atau sudah terdistribusikan ke kantor KPU di kabupaten/kota.
Surat suara jenis kedua adalah surat suara yang tidak terpakai setelah disalurkan ke tempat pemungutan suara. "Ini yang berbahaya. Siapa saja bisa bermain," katanya.
Karena itu, KPU akan mengeluarkan surat edaran ke seluruh KPU kabupaten dan kota. Dalam edaran itu diimbau kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk tidak beristirahat sebelum waktu penghitungan surat suara dilakukan.
"KPPS dan panitia pemilihan kecamatan tidak boleh istirahat sebelum menghitung surat suara yang sudah masuk. Selain itu, KPPS melakukan pemantauan kepada pemilih yang ingin mencoblos karena batas waktunya sampai pukul 13.00 Wita," ujarnya.
Ketua KPU Sulawesi Selatan Iqbal Latief mengatakan, jelang pemilihan, berbagai bentuk kecurangan sudah mulai kelihatan, bahkan melibatkan petugas PPK dan PPS. Dengan demikian KPU berhati-hati pada saat pemilihan berlangsung. "Yang kami khawatirkan adanya surat suara palsu atau melibatkan petugas penyelenggara tingkat bawah dalam membantu calon tertentu," ia menjelaskan.
Salah satu buktinya, petugas PPK Biringkanayya yang secara terang-terangan mensosialisasikan calon legislator Partai Amanat Nasional untuk DPRD Makassar, Sangkala Saddiko. "Dia (Muhammad Rusdi, petugas PPK Biringkanayya) sudah kami berhentikan. Bagi petugas yang nekat melanggar kode etik, kami tidak main-main memecatnya atau dipidanakan," katanya.
Rusdi menjelaskan saat ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar telah merekomendasikan dua petugas KPPS Kecamatan Tamalate bernama Sri Muna dan Aminah untuk diberhentikan. Pasalnya mereka telah membantu mensosialisasikan calon tertentu. "Dua nama ini sudah kami serahkan ke Bawaslu. Mereka nanti yang akan memeriksanya. Selanjutnya diserahkan ke KPU Sulawesi Selatan," kata Agus Arief, anggota Panwaslu Makassar.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI
Terpopuler:
MH370 Terkuak Jika Kotak Hitam Tersambung Satelit
Ahok Curhat Soal Jokowi yang Fokus Berkampanye
Putin Ingin 'Hidupkan' Kembali Uni Soviet